JAKARTA. Aliran dana masuk program pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi ladang subur tujuh bank umum penampung dana mengalap likuiditas. Yang patut diwaspadai adalah potensi perang iming-iming bunga simpanan tinggi antar bank untuk menarik aliran dana repatriasi. Ketujuh bank yang ditunjuk adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Danamon, dan BTPN. Khusus Danamon dan BTPN, ditunjuk untuk menampung dana peserta tax amnesty dari pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dari tujuh bank itu, BTN sudah menyatakan akan memberikan bunga menarik atas dana-dana tax amnesty yang sudi parkir di BTN. Bank spesialis kredit perumahan itu akan memberikan selisih 25 basis poin (bps) di atas batas bunga bank BUKU IV.
Waspadai iming-iming bunga tinggi dana repatriasi
JAKARTA. Aliran dana masuk program pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi ladang subur tujuh bank umum penampung dana mengalap likuiditas. Yang patut diwaspadai adalah potensi perang iming-iming bunga simpanan tinggi antar bank untuk menarik aliran dana repatriasi. Ketujuh bank yang ditunjuk adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Danamon, dan BTPN. Khusus Danamon dan BTPN, ditunjuk untuk menampung dana peserta tax amnesty dari pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dari tujuh bank itu, BTN sudah menyatakan akan memberikan bunga menarik atas dana-dana tax amnesty yang sudi parkir di BTN. Bank spesialis kredit perumahan itu akan memberikan selisih 25 basis poin (bps) di atas batas bunga bank BUKU IV.