Waspadai Kenaikan Utang Jatuh Tempo Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu menghitung cermat kemampuan membayar utang agar kas negara tetap terjaga.

Hal ini dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih akan menghadapi sejumlah tantangan. Terutama dari sisi penerimaaan negara lantaran lemahnya harga komoditas.

Belum lagi, utang jatuh tempo pemerintah bakal menanjak dalam beberapa tahun ke depan dan akan mencetak rekor hingga tahun 2027.


Mengutip Laporan Reviu Portofolio Triwulan I 2023 yang dirilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Juni 2023, utang jatuh tempo pemerintah pada 2023 mencapai Rp 601 triliun.

Dari jumlah tersebut, pemerintah telah melunasi Rp 100 triliun di antaranya. Utang jatuh tempo pemerintah ini juga masih akan naik. Misalnya pada tahun depan mencapai Rp 665 triliun dan tahun 2027 menjadi puncak tertinggi dengan nilai mencapai Rp 707 triliun.

Baca Juga: Ada Kekhawatiran Pendanaan JETP Jebakan Utang, Ini Penjelasan Pemerintah

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, permasalahan utang memiliki tantangan yang semakin kompleks, terutama untuk membiayai utang jatuh tempo.

Menurutnya, meksi pengetatan suku bunga The Fed dirasa mereda, namun investor di pasar surat utang masih membandingkan selisih antara imbal hasil surat berharga negara (SBN) dengan US Treasury.

"Sejauh ini gap-nya masih sempit. Jadi ketika pemerintah menutup utang jatuh tempo dengan penerbitan utang baru maka utang baru bunga beresikonya lebih mahal," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (21/11).

Selain itu, Bhima bilang, kini Indonesia sudah kembali masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas atau upper middle income countries sehingga memengaruhi kompetisi tingkat bunga utang yang ditawarkan di pasar atau market.

Nah, dengan kembalinya status Indonesia yang naik kelas tersebut, maka makin terbatas pula opsi pembiayaan dari lembaga multilateral dan bilateral yang memberikan utang konsesi dengan bunga rendah.

Tidak hanya itu, rasio pajak yang saat ini masih relatif rendah juga turut memengaruhi kemampuan bayar utang serta menjadi pertimbangan penetapan tarif bunga dan rating utang.

"Rasio pajak sejauh ini tidak mengalami perbaikan yang signifikan," terangnya.

Meski begitu, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat utang jatuh tempo pemerintah masih dalam kondisi aman. Hal ini tercermin dari rasio utang, komposisi, kepemilikan, serta tenor yang semuanya masih dalam batas aman.

Baca Juga: Rasio Pembayaran Utang Indonesia di Kuartal III 2023 Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat