Waspadai likuiditas bank mengetat di Kuartal 4



BANDUNG. Perbankan pada kuartal 4 ini harus mewaspadai mengetatnya kembali likudiitas. Hal ini disebabkan utamanya dari dua faktor. Pertama adalah prediksi pemerintah bakal mengeluarkan obligasi untuk menutupi kebutuhan anggaran pada akhir tahun.

Sedangkan faktor kedua adalah banyaknya uang yang diperlukan nasabah untuk membayar uang tebusan tax amnesty pada periode pertama dan kedua. “Likuiditas perbankan yang ketat ini utamanya disebabkan karena kemungkinan pindahnya dana dari perbankan ke obligasi pemerintah,” ujar David Sumual, Ekonom BCA, Sabtu, (16/10).

Sebagai gamabaran untuk obligasi pemerintah 10 tahun saat ini tercatat mempunyai bunga 7% atau lebih tinggi dari deposito perbankan. Terkait dengan likuiditas ini, David mengatakan, akan paling dirasakan pada bank kelas menengah.


Untuk mengatasi likuiditas ini, diharapkan pemerintah dan Bank Indonesia bisa berkoordinasi dengan baik terkait dengan bagaimana akibat dari penerbitan obligasi pemerintah pengaruhnya terhadap terserapnya dana perbankan.

Selain itu, terkait dengan likuiditas yang ketat ini, tercatat Bank Indonesia sudah melakukan intervensi sebesar Rp 75 triliun untuk menambah likuditas yang ada dipasar. Sebagai gambaran, sampai 14 Oktober suku bunga overnight Jibor rupiah tercatat sebesar 4,9% atau mendekati suku bunga reverse repo Bank Indonesia.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani mengatakan potensi likuiditas ketat pada akhir tahun utamanya disebaban karena belanja pemerintah. Hal ini disebabkan karena ada potensi pemerintah akan menerbitkan obligasi untuk menutupi kekurangan anggaran. “ Penerbitan obligasi pemerintah ini diproyeksi akan menyerap likuiditas,” ujar Aviliani.

Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI mengatakan potensi mengetatnya likuiditas ini diproyeksi akan terjadi disebabkan karena adanya kebutuhan dana untuk membayar dana tebusan tax amensty. “Kemungkinan pada akhir tahun akan ada pengetatan likuiditas,” ujar Haru kepada KONTAN, Sabtu, (16/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto