Waspadai Modus Baru Penipuan Kartu Kredit



JAKARTA. Akhir-akhir ini muncul modus baru penipuan kartu kredit. Di saat kasus fraud (penipuan) lewat teknologi seperti skimming turun, pelaku penipuan kembali menggunakan cara-cara konvensional.

Menurut Aribowo, Kepala Biro Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), fraud konvensional ini muncul dengan beberapa modus operasi. Pertama, pelaku mengaku petugas dari bank penerbit kartu kredit. Mereka datang kepada pemilik kartu kredit dan menyatakan kartu nasabah akan ditarik karena rusak atau alasan lainnya.

Si pelaku meminta berbagai informasi yang seharusnya tak boleh diberikan oleh nasabah dalam proses penarikan tersebut. Di luar sepengetahuan pemilik, kartu kredit itu ternyata digunakan untuk berbagai transaksi. "Kebanyakan digunakan untuk transaksi gesek tunai sehingga si penipu mendapat uang tunai dari pemilik kartu," tegas Aribowo kepada KONTAN, akhir pekan lalu.


Kedua, pelaku menelepon mengaku sebagai pihak ketiga yang ditunjuk bank untuk menawarkan kartu kredit. Calon nasabah akan ditawari kartu kredit baru dengan plafon (limit) yang lebih besar. Jika si nasabah setuju, pelaku akan datang bertemu dengan nasabah dengan membawa mesin Electronics Data Capture (EDC) dan meminta nasabah menggesek kartunya. Alasannya, hanya untuk mengecek saldo kartu kredit si nasabah. Ternyata, tanpa disadari nasabah, penggesekan itu tercatat sebagai transaksi.

Aribowo berharap, masyarakat atau pemegang kartu kredit meningkatkan kewaspadaannya terhadap mous penipuan konvensional seperti ini. "Jangan mudah tergoda dengan berbagai tawaran yang menggoda," tegasnya. Menurutnya, saat ini mesin EDC semakin mudah didapatkan sehingga praktik gesek tunai marak. Dampak lainnya, mesin EDC juga disalahgunakan untuk menipu pemilik kartu kredit.

Muhammad Helmi, Manajer Umum PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), memberi tips kepada pemilik kartu kredit agar tidak mudah tertipu. Pertama, nasabah harus membaca buku petunjuk yang dikirimkan bersama kartu dari penerbit secara detail. "Jika ada yang kurang jelas, nasabah sebaiknya langsung bertanya kepada call centre penerbit kartu," tegasnya.

Kedua, nasabah jangan sekali-kali menginformasikan nomor kartu dan menyerahkan kartunya kepada pihak lain.

Ketiga, selalu waspada dan mengecek setiap transaksi. "Nasabah harus menandatangani struk dan mengecek nilai transaksi," ujar Helmi.Sekadar informasi, sejak Januari hingga April 2010, total tercatat 2.829 kasus fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp 16,72 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test