Waspadai tawaran investasi VGMC



JAKARTA. Masih saja ada yang terjebak tawaran investasi semu. Nyatanya, itu pula yang dialami sejumlah investor yang membenamkan dana ke Virgin Gold Mining Corperation (VGMC). Lantaran mulai melihat gelagat tak beres, investor mengadukan praktik VGMC ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tim call centre OJK sudah menerima pengaduan tersebut, Rabu (30/1). Seorang pejabat OJK menyatakan, laporan itu sudah diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi. OJK berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida enggan membeberkan persoalan ini. Alasannya, dia belum tahu detailnya. "Nanti pelapornya akan kami panggil untuk menjelaskannya," tandas Nurhaida, Kamis (31/1).


Anggota Satgas Waspada Investasi dari Bareskrim Mabes Polri, Martireni, mengakui mendengar kejanggalan investasi VGMC. "Tapi kami tak bisa memproses jika belum ada laporan masuk," ucapnya.

Berdasarkan websitenya, VGMC berpusat di Panama. Perusahaan ini mengklaim memiliki pertambangan emas di Afrika dan Amerika Latin. Tapi tak jelas siapa pemilik dan pengelolanya.

Di Indonesia, tak jelas di mana kantor dan siapa pengelolanya. Walau tampak janggal, toh, kabarnya sekitar 40.000 orang sudah membenamkan dananya di VGMC.

Sebagian dari mereka adalah orang-orang di daerah dan kota-kota kecil. Taksiran total dana yang terkumpul tak kurang dari Rp 500 miliar.

Asal tahu saja, VGMC menawarkan investasi emas dan platinum dengan iming-iming dividen yang menggiurkan. Dengan membeli saham satu lot seharga Rp 14 juta, investor bisa meraih dividen tetap setiap bulan.

Persoalannya, kini sejumlah investor VGMC mengaku tak lagi menerima dividen. Investor asal Bondowoso yang minta namanya hanya disebutkan dengan inisial M, mengaku bergabung di VGMC sejak Desember 2011. Ia mendapat dividen selama 10 bulan. Kini, setoran itu sudah macet dan modalnya terancam hilang.

Awalnya, M membeli dua lot seharga Rp 16 juta per lot. Percaya akan dividen per bulannya, M menambah tiga lot lagi. Total dananya yang terbenam di VGMC sekitar Rp 80 juta. "Uang saya yang balik hanya 67%," ujarnya.

Tak semua investor bernasib serupa dengan M. Investor lain yang berinisial YP asal Bandung, mengaku masih menerima dividen sampai sekarang. YP memiliki 65 lot saham emas dan 20 lot saham platinum. "Saya tak menganggap ini penipuan," tandasnya.

Di mata pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, investasi VGMC itu bodong. Pasalnya, institusi maupun produk yang ditawarkan termasuk ilegal karena tanpa izin. Dus, sepantasnya OJK bertindak sebelum menimbulkan korban yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati