JAKARTA. Melalui pernyataan resminya, Selasa (1/11) Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream for Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) sebagai kegiatan yang melanggar hukum dan ilegal. Untuk kasus PT CSI sendiri digolongkan kepada kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal) dan penindaklanjutannya akan ditangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan RI. Kemenkop sendiri akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara serta KSPPS BMT Sejahtera Mandiri. Kedua koperasi ini disinyalir tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat.
Waspadai tiga tawaran investasi ini
JAKARTA. Melalui pernyataan resminya, Selasa (1/11) Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream for Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) sebagai kegiatan yang melanggar hukum dan ilegal. Untuk kasus PT CSI sendiri digolongkan kepada kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal) dan penindaklanjutannya akan ditangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan RI. Kemenkop sendiri akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara serta KSPPS BMT Sejahtera Mandiri. Kedua koperasi ini disinyalir tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat.