KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon jemaah umrah di Tanah Air masih saja ada yang menjadi korban penipuan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) . Meski PPIU sudah terdaftar resmi di Kementerian Agama (Kemnag) namun nyatanya travel umrah tersebut yang malah mengagalkan niat ibadah umat muslim ke Baitullah. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemnag Mulyo Widodo bilang sepanjang tahun 2017 pihaknya telah mencabut izin operasional kepada dua PPIU yakni First Travel dan PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau yang lebih populer dengan nama Hannien Tour. Korban First Travel tercatat sebanyak 58.682 orang atau senilai Rp 839 miliar, yang teranyar Hannien Tour ia bilang telah menelantarkan 1.882 orang dengan rata-rata kerugian Rp 19 juta atawa senilai Rp 35,7 miliar.
Nah, baru-baru ini Kemnag juga telah melayangkan teguran tertulis kepada PT. Solusi Balad Lumampah (SBL) untuk melakukan komitmen sesuai kewajiban dalam aturan prasyarat wajib PPIU. Teguran tersebut lantaran tertundanya keberangkatan 3.000 calon jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Ia bilang PPIU nakal biasanya mempunyai modus menarik konsumen dengan harga promo di bawah harga kewajaran senilai Rp 20 juta. Ditambah lagi PPIU itu memakai skema multi level marketing (MLM) ataupun Ponzi. Tak ayal hal tersebut membuat kondisi keuangan PPIU collapse. Tapi dia menegaskan Kemnag telah melakukan sejumlah tindakan preventif seperti pengawasan pada PPIU yang melakukan promo dan memberikan teguran terhadap PPIU yang masih menggunakan skema itu. "Kita melakukan pemanggilan terhadap PPIU akan aduan masyarakat yang sudah diklarifikasi dasar pengaduan tersebut. Kemudian kita teguran tertulis maka jika tidak diindahkan kita akan melangkah pada pembekuan dari usaha yang dilakukan, bila masih dilanggar kita akan lakukan pencabutan," kata pria yang karib disapa Widodo ini kepada Kontan.co.id, Jumat (5/1). Dia mengakui meski sudah ditertibkan namun skema MLM dan Ponzi yang masih kerap dipakai sejumlah oknum PPIU untuk menarik jemaah sulit untuk diberantas. "Kita tidak membenarkan proses bisnis umrah seperti itu makanya kita gandengan OJK karena itu ranahnya mereka,"imbuh dia. Widodo bilang masih ada beberapa PPIU yang tengah dalam pengawasan ketat oleh Kemnag namun pihaknya masih enggan memberikan keterangan rinci terkait hal itu. Yang jelas ke depan Kemnag akan memperkuat Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh). "PPIU harus transparan, melalui Sipatuh masyarakat bisa mengontrol dan ketentuan baru nanti akan mengatur dalam enam bulan harus berangkat," tegas Widodo. Tanggung jawab di Kemnag Ketua Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas perlindungan konsumen bersama Kementerian/Lembaga terkait dalam satgas ini tapi hanya sebatas pencegahan. Selebihnya, kewenangan penindakan ada pada K/L yang menerbitkan izin. "Apabila berpotensi merugikan maka dikembalikan ke instansi masing-masing dan masyarakat juga harus lapor polisi," ujar Tongam.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj bilang meski Kemnag telah mengeluarkan larangan PPIU menggunakan promo dengan MLM atau Ponzi tapi ia nilai penegakan aturan tersebut masih mandul. Menurut catatannya, pencabutan izin dua PPIU di 2017 lantaran pimpinan biro itu sudah ditetapkan tersangka. "Antara institusi negara saling lempar tanggungjawab, Kemnag, OJK, BPKN biasanya saling buang badan. Kemnag sebagai leading sector masih lemah dan perlu diperkuat agar konsisten dan punya nyali mencabut izi travel yang menelantarkan jemaah," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto