KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2019, dana repatriasi warisan dari tax amnesty menjadi salah satu sentimen negatif bagi pemerintah. Pasalnya Wajib Pajak (WP) terikat dana repatriasi bisa melempar investasinya ke luar negeri setelah tiga tahun nangkring di Indonesia yakni sejak tahun 2016. Sehingga dengan dana repatriasi yang akan habis jatuh tempo di akhir 2019 ini, tentu perlu diwaspadai. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darusalam menilai satu hal yang pasti, aliran dana tersebut pada dasarnya akan relatif tetap terawasi dalam radar otoritas pajak mengingat saat ini telah banyak negara yang melakukan pertukaran informasi dengan negara lain.
Waspadalah, dana repatriasi bisa parkir di yurisdiksi tersembunyi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2019, dana repatriasi warisan dari tax amnesty menjadi salah satu sentimen negatif bagi pemerintah. Pasalnya Wajib Pajak (WP) terikat dana repatriasi bisa melempar investasinya ke luar negeri setelah tiga tahun nangkring di Indonesia yakni sejak tahun 2016. Sehingga dengan dana repatriasi yang akan habis jatuh tempo di akhir 2019 ini, tentu perlu diwaspadai. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darusalam menilai satu hal yang pasti, aliran dana tersebut pada dasarnya akan relatif tetap terawasi dalam radar otoritas pajak mengingat saat ini telah banyak negara yang melakukan pertukaran informasi dengan negara lain.