JAKARTA. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Wawan juga didakwa memberikan uang sebesar Rp 7,5 miliar tekait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2011. Menanggapi dakwaan tersebut, Wawan mengaku mengerti dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami akan ajukan keberatan," kata salah satu penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji kemudian menyatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/3) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Wawan ajukan keberatan atas dakwaan jaksa
JAKARTA. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Wawan juga didakwa memberikan uang sebesar Rp 7,5 miliar tekait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2011. Menanggapi dakwaan tersebut, Wawan mengaku mengerti dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami akan ajukan keberatan," kata salah satu penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji kemudian menyatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/3) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.