Wawan bantah berikan mobil ke anggota DPRD Banten



JAKARTA. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah telah memberikan mobil mewah ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Bantahan Wawan itu disampaikan oleh Maqdir Ismail, pengacara Wawan.

Menurut Maqdir, mobil tersebut bukanlah pemberian oleh kliennya, melainkan hanya pinjaman saja. "Pertama bukan pemberian dan juga bukan karena kedudukan mereka sebagai anggota DPRD. Itu adalah karena pertemanan. Mereka berteman lama," kata Maqdir, Senin (10/2).

Lebih lanjut menurut Maqdir, orang yang meminjam mobil tersebut adalah teman Wawan sejak kecil. Meski demikian, Maqdir tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah orang yang dipinjamkan mobil oleh Wawan. "Saya tidak ingat berapa persisnya tiga atau empat. Enggak banyak kok," tambahnya.


Maqdir pun sempat menyebutkan beberapa jenis mobil yang menurutnya dipinjamkan tersebut, yaitu Pajero dan CRV. Maqdir menuturkan, mobil yang dipinjamkan itu seluruhnya atas nama Wawan dan juga perusahaannya, PT Bali Pasific Pragama.

Menurutnya, mobil-mobil itu telah dikembalikan kepada Wawan sejak tahun lalu. Maqdir juga membantah jika dikatakan peminjaman mobil itu atas motif politik atau motif proyek di pemerintahan Banten.

Sebelumnya, KPK memperoleh informasi adanya pemberian sejumlah mobil oleh Wawan ke sejumlah anggota DPRD Banten. Pemberian mobil tersebut diduga untuk memuluskan proyek-proyek perusahaan Wawan yang menggunakan APBD Banten.

Terkait kasus ini, KPK pada Jumat (7/2) lalu telah memeriksa anggota DPRD Banten Eddy Yus Amirsyah. Hari ini KPK kembali memeriksa tiga anggota DPRD Banten lainnya dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni Media Warman (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), dan Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten Fraksi Kebangkitan Bangsa).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri