JAKARTA. Adik Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan akan menjalani persidangan pembacaan vonis kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan yang tersandung kasus sengketa Pilkada Lebak, berharap kepada majelis hakin agar memutuskan perkaranya dengan adil"Harapannya putusannya seadil-adilnya dari majelis hakim," kata Wawan kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/6).Wawan meyakini hal tersebut sebagaimana putusan hakim terhadap kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Timur yang terdakwanya yakni Hambit Bintih dan Cornelis Nalau menjalani hukuman masing-masing empat dan tiga tahun penjara."Ya kan bisa dilihat sendiri dari fakta persidangan. Antara keterangan Pak Cornelis, Pak Hambit, dan Pak Akil tidak ada yang berkaitan," tuturnya.Pantauan KONTAN, Airin belum terlihat hadir di Tipikor. Wawan juga mengaku belum mengetahui apakah sang istri turut menghadiri atau tidak. Kendati demikian, tampak hadir Sekretaris Jendral Partai Golkar Idrus Marham di Pengadilan Tipikor. Ia mengaku hanya ingin menyaksikan persidangan Wawan lantaran selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, ia kesulitan menjenguk Wawan."Saya ingin lihat Wawan, di sana (Rutan KPK) susah jenguk Wawan," imbuhnya.Sebelumnya, terkait pengurusan Sengketa Pilkada Lebak, Wawan dinilai terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk memperngaruhi putusan MK terkait permohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin atas pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.Wawan juga dinilai terbukti memberikan gratifikasi sebesar Rp 7,5 miliar terkait keputusan MK yang memenangkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Atas perbuatan tersebut, Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wawan berharap putusan hakim Tipikor adil
JAKARTA. Adik Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan akan menjalani persidangan pembacaan vonis kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan yang tersandung kasus sengketa Pilkada Lebak, berharap kepada majelis hakin agar memutuskan perkaranya dengan adil"Harapannya putusannya seadil-adilnya dari majelis hakim," kata Wawan kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/6).Wawan meyakini hal tersebut sebagaimana putusan hakim terhadap kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Timur yang terdakwanya yakni Hambit Bintih dan Cornelis Nalau menjalani hukuman masing-masing empat dan tiga tahun penjara."Ya kan bisa dilihat sendiri dari fakta persidangan. Antara keterangan Pak Cornelis, Pak Hambit, dan Pak Akil tidak ada yang berkaitan," tuturnya.Pantauan KONTAN, Airin belum terlihat hadir di Tipikor. Wawan juga mengaku belum mengetahui apakah sang istri turut menghadiri atau tidak. Kendati demikian, tampak hadir Sekretaris Jendral Partai Golkar Idrus Marham di Pengadilan Tipikor. Ia mengaku hanya ingin menyaksikan persidangan Wawan lantaran selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, ia kesulitan menjenguk Wawan."Saya ingin lihat Wawan, di sana (Rutan KPK) susah jenguk Wawan," imbuhnya.Sebelumnya, terkait pengurusan Sengketa Pilkada Lebak, Wawan dinilai terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk memperngaruhi putusan MK terkait permohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin atas pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.Wawan juga dinilai terbukti memberikan gratifikasi sebesar Rp 7,5 miliar terkait keputusan MK yang memenangkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Atas perbuatan tersebut, Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News