Wawan kembali jadi tersangka, Airin ogah komentar



JAKARTA. Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/1).

Seperti biasa, Airin datang dengan tujuan untuk menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Airin tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ketika dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka suaminya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Airin pun enggan menjawab pertanyaan wartawan.


"Misi ya misi," kata Airin singkat, di KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013 pada Selasa (7/1) lalu.

Wawan yang juga merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender, diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.

Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Wawan sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan