JAKARTA. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyebut surat dakwaannya yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. Hal tersebut menurut Wawan lantaran Jaksa tak menyebutkan peran secara jelas pasangan mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). "Dalam dakwaan pertama tidak disusun cermat karena penuntut umum tidak menyebutkan peran Amir-Kasmin secara jelas," kata salah satu penasihat hukum Wawan, Efran Hilmi Juni saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3)
Wawan minta jaksa jelaskan peran Amir-Kasmin
JAKARTA. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyebut surat dakwaannya yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. Hal tersebut menurut Wawan lantaran Jaksa tak menyebutkan peran secara jelas pasangan mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). "Dalam dakwaan pertama tidak disusun cermat karena penuntut umum tidak menyebutkan peran Amir-Kasmin secara jelas," kata salah satu penasihat hukum Wawan, Efran Hilmi Juni saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/3)