JAKARTA. Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) Maqdir Ismail mengaku belum mendengar pengakuan kliennya tentang aliran dana dan mobil ke para disc jockey (DJ). Namun, Maqdir mengakui kliennya mempunyai beberapa diskotek di Jakarta. "Mereka memang punya diskotek di Jakarta. Jumlahnya diskoteknya saya belum tahu," ujar Maqdir kepada Tribunnews, Rabu(19/2/2014) kemarin. Menurut Maqdir, menjadi hal yang wajar apabila Wawan melakukan pembayaran ke para artis ataupun DJ sebagai pengisi acara di diskoteknya.
"Logikanya, itu pembayaran untuk orang-orang yang mengisi acara. Itu profesional," ujar Maqdir. Disc jockey atau DJ adalah peramu musik yang diskotek. Seorang DJ dituntut mampu mengolah musik disko yang dimainkan dari piringan-piringan digital (disc). Kepiawaian DJ meramu musik, dapat mempengaruhi jumlah pengunjung sebuah diskotek. Tentang pemberian mobil dari Wawan ke DJ, Maqdir mengaku belum tahu. "Saya belum tahu kalau di antara DJ itu dapat mobil. Yang pasti, uang ke mereka pasti untuk pembayaran kegiatan secara profesional," imbuhnya. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga berstatus tersangka tindak pidana korupsi. Wawan dan Atut sama-sama telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. Sedangkan istri Wawan adalah Airin Rachmi Diany Wardana yang merupakan Wali Kota Tangerang Selatan. Wawan adalah tersangka atas tiga kasus korupsi dan satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus korupsi yang membelit Wawan antara lain adalah perkara suap kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kasus lainnya adalah korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten. Terkait kasus TPPU yang dilakukan Wawan, penyidik KPK terus melakukan penelusuran aset-aset Wawan itu untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.