JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Wayan Koster, Selasa (4/11). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa. Koster pun memenuhi panggilan tersebut. Koster menduga dirinya bakal dicecar soal anggaran pembangunan Wisma Atlet tersebut. Pasalnya kata dia, dari anggaran yang diajukan mencapai Rp 416 miliar, Komisi X DPR DPR hanya menyetujui setengahnya, yakni Rp 200 miliar. Saat itu, Koster merupakan anggota Komisi X DPR.
Wayan Koster diperiksa KPK terkait Wisma Atlet
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Wayan Koster, Selasa (4/11). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa. Koster pun memenuhi panggilan tersebut. Koster menduga dirinya bakal dicecar soal anggaran pembangunan Wisma Atlet tersebut. Pasalnya kata dia, dari anggaran yang diajukan mencapai Rp 416 miliar, Komisi X DPR DPR hanya menyetujui setengahnya, yakni Rp 200 miliar. Saat itu, Koster merupakan anggota Komisi X DPR.