KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada layanan wealth management. Kenaikan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA sebagai perbankan nasional berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan di tengah tahap pemulihan akibat pandemi. "Salah satunya terkait dengan kebijakan penerapan PPh dan PPN untuk layanan wealth management," kata Hera, Kamis (7/4). Oleh karena itu, BCA berkomitmen untuk senantiasa memberikan solusi sesuai dengan kebutuhan nasabah dan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi solusi investasi maupun asuransi kapanpun dan di manapun. "Baik melalui cabang maupun di channel digital Wealth Management BCA yaitu aplikasi Welma yang juga disertai beragam penawaran menarik," jelasnya.
BBCA Chart by TradingView