Wen Ken Drug Ajukan Bukti Kepemilikan Lukisan Badak di Cap Kaki Tiga



JAKARTA.Sengketa perebutan lukisan Badak di produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga terus bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini giliran Wen Ken Drug Co Pte Ltd, selaku penggugat, mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat dalil gugatannya selaku pemilik merek lukisan Badak di produk Cap Kaki Tiga. "Kita mengajukan dan menunjukkan sejumlah bukti-bukti yang menegaskan bahwa lukisan badak adalah milik kami," kata Agus Nasrudin, kuasa hukum Wen Ken Drug, Senin (14/6). Dalam bukti yang telah diajukan ke Pengadilan, Agus menegaskan bahwa Wen Ken Drug telah menggunakan lukisan Badak untuk produk larutan penyegarnya jauh sejak tahun 1943. "Tadi kita menunjuk produk kami yang dibuat dari tahun 1973 dan bukti promosi di surat kabar Singapura tahun 1960," tegasnya. Dengan bukti ini, Wen Ken Drug mengklaim selaku pemilik sesungguhnya atas lukisan Badak di produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga. Wen Ken Drug Co Pte Ltd. produsen minuman larutan penyegar, melayangkan gugatan terhadap salah satu pengusaha lokal terkait dengan merek menggunakan lukisan badak. Gugatan itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.29/ MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Wen Ken Drug menuding Tjioe Budi Yuwono, pengusaha lokal, telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan lukisan badak atas namanya. Wen Ken menuntut agar pengadilan membatalkan pendaftaran merek yang terdaftar atas nama Tjioe Budi. Pada 1980, menurut Agus, untuk memasuki pasar Indonesia, Wen Ken menggandeng Tjioe Budi untuk memproduksi, menjual, memasarkan, dan mendistribusikan produk yang menggunakan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak itu. Selain itu, Wen Ken mengklaim pihaknya juga telah mengajukan pendaftaran minuman larutan penyegar dengan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak Daftar No.lDMOOOl99185 tertanggal 23 Desember 2003, untuk melindungi barang kelas 05. Wen Ken keberatan atas pendaftaran merek lukisan badak atas nama tergugat, karena merek itu dinilai mempunyai persamaan pada keseluruhan atau setidak-tidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak milik penggugat. Persamaannya, katanya, a.I. persamaan visual, jenis barang, serta konsep. Sementara itu, Mansyur Alwini selaku kuasa Tjioe Budi masih enggan berkomentar menanggapi gugatan yang dilayangkan Wen Ken. "Nanti ya," singkatnya saat ditemui seusai sidang. Rencananya sidang pekan depan, giliran Tjioe Budi yang diberi kesempatan mengajukan sejumlah bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi