JAKARTA. WestLB, Bank asal Jerman rupanya tak mau menyerah dalam mengupayakan pengembalian dana senilai US$ 26 juta yang ada di PT Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century). Setelah gugatannya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini WestLB menyiapkan upaya banding perkara ini. Kuasa Hukum WestLB, Perry Cornelius Sitohang, mengatakan, pihaknya sedang menyusun dalil-dalil yang digunakan dalam memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami secepatnya menyerahkan berkas memori banding," kata Perry, Minggu (24/7). Perry menuturkan, yang menjadi dalil dalam memori banding WestLB, antara lain putusan yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Pusat, Oktober tahun lalu yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam putusannya, majelis hakim menilai, kesalahan transfer dana yang dilakukan WestLB ke Bank Century, tidak bisa menjadi alasan bagi WestLB untuk menarik kembali dana yang telah mereka transfer tersebut.
West LB siap ajukan memori banding lawan Bank Mutiara
JAKARTA. WestLB, Bank asal Jerman rupanya tak mau menyerah dalam mengupayakan pengembalian dana senilai US$ 26 juta yang ada di PT Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century). Setelah gugatannya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini WestLB menyiapkan upaya banding perkara ini. Kuasa Hukum WestLB, Perry Cornelius Sitohang, mengatakan, pihaknya sedang menyusun dalil-dalil yang digunakan dalam memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami secepatnya menyerahkan berkas memori banding," kata Perry, Minggu (24/7). Perry menuturkan, yang menjadi dalil dalam memori banding WestLB, antara lain putusan yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Pusat, Oktober tahun lalu yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam putusannya, majelis hakim menilai, kesalahan transfer dana yang dilakukan WestLB ke Bank Century, tidak bisa menjadi alasan bagi WestLB untuk menarik kembali dana yang telah mereka transfer tersebut.