JAKARTA. WestLB, Bank asal Jerman rupanya tak mau menyerah dalam mengupayakan pengembalian dana senilai US$ 26 juta yang ada di PT Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century). Setelah gugatannya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini WestLB menyiapkan upaya banding perkara ini. Kuasa Hukum WestLB, Perry Cornelius Sitohang, mengatakan, pihaknya sedang menyusun dalil-dalil yang digunakan dalam memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami secepatnya menyerahkan berkas memori banding," kata Perry, Minggu (24/7). Perry menuturkan, yang menjadi dalil dalam memori banding WestLB, antara lain putusan yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Pusat, Oktober tahun lalu yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam putusannya, majelis hakim menilai, kesalahan transfer dana yang dilakukan WestLB ke Bank Century, tidak bisa menjadi alasan bagi WestLB untuk menarik kembali dana yang telah mereka transfer tersebut.
Menurut Perry, logika hakim atas perkara ini sangat merugikan pihaknya. Pasalnya, hingga kini, WestLB tidak dapat menarik kembali dana US$ 26 juta yang telah sampai ke rekening pemegang akhir sertifikat deposito. Padahal, pemegang sertifikat deposito ini yakni Bank Mutiara, telah memilih mendapat portofolio pengganti berupa medium term notes (MTN) terbitan Nomura. Kuasa Hukum Bank Mutiara, Rizaldi Pratomo Yudho menyatakan, Bank Mutiara siap meladeni memori banding dari WestLB. Menurut dia, dalil WestLB kalau ada pembayaran tidak terutang oleh WestLB kepada Bank Mutiara tidak dapat mereka buktikan. "Justru faktanya, WestLB memang berutang," tuturnya.