Western Union akan bentuk PT pada Desember 2011



JAKARTA. Perusahaan jasa pengiriman uang asing mulai mengurus izin untuk menjadi perseroan terbatas. Ini tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Transfer Dana pada Mei 2011. Menurut beleid itu, mereka harus sudah berbadan hukum Indonesia paling lambat Mei 2013. Lewat dari tenggat, izin operasi bisa dicabut.

Randy Pangalila, Direktur Wilayah Jakarta Western Union mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham).

Selain mengurus legalitas formal, Western Union juga menyiapkan infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia agar kelak bisa langsung tancap gas setelah mengantongi izin. "Kalau perlu sebelum Desember, sebelum BI menerbitkan aturan lebih teknis mengenai transfer dana," katanya, Selasa (27/9).


Sayang, Randy enggan mengungkap struktur Western Union setelah berbadan hukum Indonesia. Ia juga belum bisa memastikan mitra lokal yang diajak berkongsi.

Menurut dia, tidak hanya Western Union dan MoneyGram yang mengajukan izin kepada BKPM. Perusahaan pengiriman uang berbasis internet, seperti PayPal, juga tengah berupaya berbadan hukum Indonesia.

BI sendiri belum memastikan apakah perusahaan seperti PayPal kena kewajiban seperti Western Union dan MoneyGram.

Aribowo, Kepala Direktorat Sistem Pembayaran BI, mengatakan, setelah mengantongi restu pemerintah, perusahaan harus mengajukan permohonan lisensi ke bank sentral. Dalam proses ini, BI akan mengecek kesiapan perusahaan, antara lain sistem keamanan bertransaksi, upaya perlindungan nasabah hingga kecukupan sumber daya manusia (SDM.

Informasi saja, BI meregulasi bisnis pengiriman uang nonbank untuk tiga tujuan. Pertama, meningkatkan perlindungan konsumen. Selama ini, ketika terjadi masalah, nasabah selalu berada dalam posisi dirugikan.

Upaya pengajuan keberatan sulit, karena perusahaan tidak beroperasi di tanah air. Regulator juga tidak bisa begitu saja menindak karena payung hukumnya tidak kuat. "Sekarang, kalau dia bermasalah, kita bisa menghukum. Sanksi terberat, melarang mereka menjalankan bisnis di Indonesia," kata Aribowo.

Kedua, memperbaiki pencatatan pengiriman uang agar lebih akurat. Selama ini, BI kesulitan mendapatkan data karena perusahaan asing tidak wajib melaporkan seluruh kegiatan mereka. Kalaupun harus mengumpulkan, pengawasan datang ke masing-masing bank yang bermitra dengan Western Union ataupun MoneyGram.

Ketiga, pemerintah mendapatkan tambahan setoran pajak. BI mengestimasi, di Januari hingga Agustus 2011, pengiriman uang melalui Western Union mencapai Rp 2 triliun. Ini baru dari data remintansi tenaga kerja Indonesia (TKI), belum mencakup pengiriman uang non-TKI. Saat ini, kontribusi Western Union terhadap total pengiriman uang lembaga nonbank mencapai 60%. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: