JAKARTA. Perusahaan jasa pengiriman uang asing mulai mengurus izin untuk menjadi perseroan terbatas. Ini tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Transfer Dana pada Mei 2011. Menurut beleid itu, mereka harus sudah berbadan hukum Indonesia paling lambat Mei 2013. Lewat dari tenggat, izin operasi bisa dicabut. Randy Pangalila, Direktur Wilayah Jakarta Western Union mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Selain mengurus legalitas formal, Western Union juga menyiapkan infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia agar kelak bisa langsung tancap gas setelah mengantongi izin. "Kalau perlu sebelum Desember, sebelum BI menerbitkan aturan lebih teknis mengenai transfer dana," katanya, Selasa (27/9).
Western Union akan bentuk PT pada Desember 2011
JAKARTA. Perusahaan jasa pengiriman uang asing mulai mengurus izin untuk menjadi perseroan terbatas. Ini tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Transfer Dana pada Mei 2011. Menurut beleid itu, mereka harus sudah berbadan hukum Indonesia paling lambat Mei 2013. Lewat dari tenggat, izin operasi bisa dicabut. Randy Pangalila, Direktur Wilayah Jakarta Western Union mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Selain mengurus legalitas formal, Western Union juga menyiapkan infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia agar kelak bisa langsung tancap gas setelah mengantongi izin. "Kalau perlu sebelum Desember, sebelum BI menerbitkan aturan lebih teknis mengenai transfer dana," katanya, Selasa (27/9).