JAKARTA. Western Union berkomitmen terus berbisnis di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini berniat memenuhi Undang-Undang (UU) Transfer Dana, yang diteken pada Mei 2011. Country Director Indonesia Western Union Financial Services, David Chin, mengatakan, guna memenuhi aturan tersebut, Western Union Indonesia sudah menjadi perseroan terbatas (PT) atau berbadan hukum Indonesia. Hal ini sudah dilaporkan ke Bank Indonesia (BI) pada Mei 2013.David menambahkan, izin operasional dari BI akan keluar dalam 90 hari ke depan. "Saat ini bisnis kami tetap berjalan, paling tidak kuartal III-2013 kami mulai beroperasi dengan badan hukum Indonesia," ujarnya, Rabu (12/6).Berdasarkan UU Transfer Dana, pemerintah mewajibkan orang atau badan hukum asing yang berbisnis pengiriman uang di Indonesia berbadan hukum Indonesia paling lambat dua tahun sejak aturan tersebut diteken. Bila tidak memenuhi, orang atau badan usaha tidak boleh beroperasi di Indonesia.Dalam pelaksanaan aturan ini, BI akan mengecek kesiapan perusahaan. Antara lain, sistem keamanan bertransaksi, upaya perlindungan nasabah hingga kecukupan sumber daya manusia (SDM) pada proses izin operasi perusahaan pengiriman uang asing. Ada tiga tujuan BI meregulasi bisnis pengiriman uang non-bank. Pertama, meningkatkan perlindungan konsumen. Selama ini, ketika terjadi masalah, nasabah selalu berada dalam posisi dirugikan. Upaya pengajuan keberatan sulit, karena perusahaan tidak beroperasi di tanah air. Regulator juga tidak bisa begitu saja menindak karena payung hukumnya tidak kuat. Kedua, memperbaiki pencatatan pengiriman uang agar lebih akurat. Selama ini, BI kesulitan mendapatkan data, karena perusahaan asing tidak wajib melaporkan seluruh kegiatan mereka. Kalaupun harus mengumpulkan, pengawasan datang ke masing-masing bank yang bermitra dengan Western Union ataupun MoneyGram. Ketiga, agar pemerintah mendapatkan tambahan setoran pajak.David menjelaskan, pasar pengiriman uang (remintasi) di Indonesia masih luas. Sebab, banyak masyarakat yang bekerja atau sekolah di luar negeri ,sehingga mereka akan membutuhkan layanan pengiriman uang antar negara.Saat ini, Western Union telah bekerjasama dengan 70 bank untuk layanan remitansi dan 15 bank layanan remitansi e-channel. Pada 2012, transaksi pengiriman uang melalui Western Union di seluruh dunia mencapai US$ 79 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Western Union Sudah Berbadan Hukum Indonesia
JAKARTA. Western Union berkomitmen terus berbisnis di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini berniat memenuhi Undang-Undang (UU) Transfer Dana, yang diteken pada Mei 2011. Country Director Indonesia Western Union Financial Services, David Chin, mengatakan, guna memenuhi aturan tersebut, Western Union Indonesia sudah menjadi perseroan terbatas (PT) atau berbadan hukum Indonesia. Hal ini sudah dilaporkan ke Bank Indonesia (BI) pada Mei 2013.David menambahkan, izin operasional dari BI akan keluar dalam 90 hari ke depan. "Saat ini bisnis kami tetap berjalan, paling tidak kuartal III-2013 kami mulai beroperasi dengan badan hukum Indonesia," ujarnya, Rabu (12/6).Berdasarkan UU Transfer Dana, pemerintah mewajibkan orang atau badan hukum asing yang berbisnis pengiriman uang di Indonesia berbadan hukum Indonesia paling lambat dua tahun sejak aturan tersebut diteken. Bila tidak memenuhi, orang atau badan usaha tidak boleh beroperasi di Indonesia.Dalam pelaksanaan aturan ini, BI akan mengecek kesiapan perusahaan. Antara lain, sistem keamanan bertransaksi, upaya perlindungan nasabah hingga kecukupan sumber daya manusia (SDM) pada proses izin operasi perusahaan pengiriman uang asing. Ada tiga tujuan BI meregulasi bisnis pengiriman uang non-bank. Pertama, meningkatkan perlindungan konsumen. Selama ini, ketika terjadi masalah, nasabah selalu berada dalam posisi dirugikan. Upaya pengajuan keberatan sulit, karena perusahaan tidak beroperasi di tanah air. Regulator juga tidak bisa begitu saja menindak karena payung hukumnya tidak kuat. Kedua, memperbaiki pencatatan pengiriman uang agar lebih akurat. Selama ini, BI kesulitan mendapatkan data, karena perusahaan asing tidak wajib melaporkan seluruh kegiatan mereka. Kalaupun harus mengumpulkan, pengawasan datang ke masing-masing bank yang bermitra dengan Western Union ataupun MoneyGram. Ketiga, agar pemerintah mendapatkan tambahan setoran pajak.David menjelaskan, pasar pengiriman uang (remintasi) di Indonesia masih luas. Sebab, banyak masyarakat yang bekerja atau sekolah di luar negeri ,sehingga mereka akan membutuhkan layanan pengiriman uang antar negara.Saat ini, Western Union telah bekerjasama dengan 70 bank untuk layanan remitansi dan 15 bank layanan remitansi e-channel. Pada 2012, transaksi pengiriman uang melalui Western Union di seluruh dunia mencapai US$ 79 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News