JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal mengeluarkan putusannya terkait sengketa salah transfer dana tunai sebesar US$26 juta dari WestLB AG cabang London ke Bank Mutiara. Jika tak meleset, majelis hakim yang diketauai Jupriyadi bakal mengetuk palu pada Rabu (6/10) mendatang. Paul Edwards, Managing Director WestLb mengaku optimis akan memenangi sengketa ini karena langkah-langkahnya sudah suesuai dengan bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan dalam persidangan. "Percaya pada Hakim dapat memberikan keputusan yang adil. Ini adalah perkara yang simpel dan sederhana," jelasnya, melalui teleconference, akhir pekan lalu. Itu semua mengacu pada risk supplement tertanggal 30 September 2003 yang sama sekali menyebutkan adanya klausul mengenai penyelesain sertifiakat deposito adalah pembayaran secara tunai melainkan secara fisik yakni medium term notes Nomura.Sementara itu, Maryono selaku Dirut Bank Mutiara pun juga berharap sama dengan WestLB. Maryono berharap, majelis hakim dapat menerima semua bantahanya terkait dalil yang disampaikan WestLB. "Kewenangan memutus adalah hakim; dimana semua dokumen dan keterangan sudah disampaikan. Kami berharap dapat mengambil keputusan benar apalagi Bank Mutiara milik pemerintah," katanya melaui pesan singkat kepada KONTAN. Bank Mutiara pun tetap melihat ada kejanggalan dari upaya WestLB meminta balik dana tunai sebesar US$26 juta. Pasalnya dana itu ditransfer secara sadar dan sukarela serat baru tahu adanya kesalaha dalam rentan waktu empat bulan kemudian. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
WestLB dan Bank Mutiara berharap jadi pemenang
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal mengeluarkan putusannya terkait sengketa salah transfer dana tunai sebesar US$26 juta dari WestLB AG cabang London ke Bank Mutiara. Jika tak meleset, majelis hakim yang diketauai Jupriyadi bakal mengetuk palu pada Rabu (6/10) mendatang. Paul Edwards, Managing Director WestLb mengaku optimis akan memenangi sengketa ini karena langkah-langkahnya sudah suesuai dengan bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan dalam persidangan. "Percaya pada Hakim dapat memberikan keputusan yang adil. Ini adalah perkara yang simpel dan sederhana," jelasnya, melalui teleconference, akhir pekan lalu. Itu semua mengacu pada risk supplement tertanggal 30 September 2003 yang sama sekali menyebutkan adanya klausul mengenai penyelesain sertifiakat deposito adalah pembayaran secara tunai melainkan secara fisik yakni medium term notes Nomura.Sementara itu, Maryono selaku Dirut Bank Mutiara pun juga berharap sama dengan WestLB. Maryono berharap, majelis hakim dapat menerima semua bantahanya terkait dalil yang disampaikan WestLB. "Kewenangan memutus adalah hakim; dimana semua dokumen dan keterangan sudah disampaikan. Kami berharap dapat mengambil keputusan benar apalagi Bank Mutiara milik pemerintah," katanya melaui pesan singkat kepada KONTAN. Bank Mutiara pun tetap melihat ada kejanggalan dari upaya WestLB meminta balik dana tunai sebesar US$26 juta. Pasalnya dana itu ditransfer secara sadar dan sukarela serat baru tahu adanya kesalaha dalam rentan waktu empat bulan kemudian. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News