WestLB dan Bank Mutiara Gagal Temui Kata Damai



JAKARTA. Perseteruan antara bank asal Jerman WestLB AG London Branch dengan Bank Mutiara Tbk atau dulu Bank Century kian seru saja. Pasalnya upaya mediasi kurun waktu 40 hari yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak berakhir sia-sia. Baik WestLB AG dan Bank Mutiara tetap berkukuh dengan dalilnya masing-masing. "Betul, proses mediasi yang dijalankan gagal. Antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu dalam proses tersebut sehingga sengketa ini pun masuk ke tahap letigasi," kata Melissa Butar Butar, kuasa hukum Bank Mutiara saat dihubungi via telepon, Minggu (28/4). Dijelaskan olehnya bahwa pihaknya menilai gugatan WestLB terhadap Bank Mutiara tidak berdasar. Terkait tudingan WestLB bahwa Bank Mutiara menguasai dana milik Bank asal Jerman itu tanpa hak. "WestLB memiliki kewajiban terhadap Bank Mutiara karena kita memiliki surat berharga tersebut," jelasnya. Senada dengan Bank Mutiara, WestLB menegaskan kembali bahwa proses mediasi yang dilalui tidak berbuah manis. "Proses mediasi gagal, tidak ada kata sepakat," kata Perry Cornelius, kuasa hukum WestLB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi