JAKARTA. WestLB AG London Branch meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela terkait kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan mengadili sengketa dengan Bank Mutiara terkait salah transfer uang tunai senilai US$ 26 juta. Hal itu sebagaimana disampaikan WestLB melalui kuasa hukumnya, Perry Cornelius, di persidangan, Kamis (6/5).Perry menyampaikan hal tersebut sekaligus menyampaikan tanggapannya atas eksepsi kompentensi absolut yang sebelumnya diajukan Bank Mutiara. "Soal kewenangan pengadilan ini menjadi perbedatan maka kita harapkan ada putusan sela soal ini," katanya.Bank Mutiara menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa ini. Melalui kuasanya, Melisa Butar Butar, Bank Mutiara beranggapan yang berwenang mengadili sengketa ini adalah hukum Inggris. Hal ini mengacu pada surat berharga WestLB AG London Branch Variable Redemption Porfolio Linked Certificate of Deposito yang mengacu pada hukum Inggris. "Sehingga faktor koneksitas pengadilan Inggrislah yang berwenang," jelasnya.Perry sendiri secara tegas menolak dalil tersebut. Pasalnya, berdasarkan uraian gugatan yang diajukan ditujukan untuk meminta pengembalian dana yang secara keliru ditransfer WestLB. Dengan demikian, hukum yang berlaku atas sertifiakt deposito merujuk hukum asing, tapi terkait gugatan untuk meminta pengembalian dana, hukum yang berlaku adalah hukum yang mengikat Bank Mutiara yakni hukum Indonesia. "Bank Mutiara berada dan didirikan dalam hukum Indonesia sehingga tunduk dengan hukum Indonesia. Merupakan pihak yang menerima dana yang secara keliru ditransfer oleh kami," jelasnya. Terkait permohonan WestLB, Hakim Ketua Jupriyadi masih mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan sela.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
WestLB Minta Ada Putusan Sela Soal Kewenangan Pengadilan
JAKARTA. WestLB AG London Branch meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela terkait kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan mengadili sengketa dengan Bank Mutiara terkait salah transfer uang tunai senilai US$ 26 juta. Hal itu sebagaimana disampaikan WestLB melalui kuasa hukumnya, Perry Cornelius, di persidangan, Kamis (6/5).Perry menyampaikan hal tersebut sekaligus menyampaikan tanggapannya atas eksepsi kompentensi absolut yang sebelumnya diajukan Bank Mutiara. "Soal kewenangan pengadilan ini menjadi perbedatan maka kita harapkan ada putusan sela soal ini," katanya.Bank Mutiara menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa ini. Melalui kuasanya, Melisa Butar Butar, Bank Mutiara beranggapan yang berwenang mengadili sengketa ini adalah hukum Inggris. Hal ini mengacu pada surat berharga WestLB AG London Branch Variable Redemption Porfolio Linked Certificate of Deposito yang mengacu pada hukum Inggris. "Sehingga faktor koneksitas pengadilan Inggrislah yang berwenang," jelasnya.Perry sendiri secara tegas menolak dalil tersebut. Pasalnya, berdasarkan uraian gugatan yang diajukan ditujukan untuk meminta pengembalian dana yang secara keliru ditransfer WestLB. Dengan demikian, hukum yang berlaku atas sertifiakt deposito merujuk hukum asing, tapi terkait gugatan untuk meminta pengembalian dana, hukum yang berlaku adalah hukum yang mengikat Bank Mutiara yakni hukum Indonesia. "Bank Mutiara berada dan didirikan dalam hukum Indonesia sehingga tunduk dengan hukum Indonesia. Merupakan pihak yang menerima dana yang secara keliru ditransfer oleh kami," jelasnya. Terkait permohonan WestLB, Hakim Ketua Jupriyadi masih mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan sela.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News