JAKARTA. Weston International Capital Limited (WICL) mengklaim, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk, eks PT Bank Mutiara Tbk, kehilangan upaya hukum terakhir melawan Tarquin Ltd, anak usaha Nomura International Plc. Diketahui, kepemilikan eks Bank Mutiara terhadap surat-surat berharga yang diterbitkan oleh JP Morgan Chase Bank Luxembourg atau pun Nomura merupakan aset bank yang saat ini menjadi obyek sengketa dengan Tarquin Ltd di Swiss. WICL menyebut, LPS dan Bank JTrust harus menghentikan upaya hukum mereka menggugat Tarquin Ltd sebesar US$ 156,19 juta di Pengadilan Niaga Zurich, Swiss. Dalam gugatan yang dimulai pada Februari 2010 lalu tersebut juga terkait dengan Telltop Holdings Ltd dan Tarquin Ltd, entitas dibawah Nomura.
Weston: LPS & Bank JTrust kehilangan upaya hukum
JAKARTA. Weston International Capital Limited (WICL) mengklaim, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk, eks PT Bank Mutiara Tbk, kehilangan upaya hukum terakhir melawan Tarquin Ltd, anak usaha Nomura International Plc. Diketahui, kepemilikan eks Bank Mutiara terhadap surat-surat berharga yang diterbitkan oleh JP Morgan Chase Bank Luxembourg atau pun Nomura merupakan aset bank yang saat ini menjadi obyek sengketa dengan Tarquin Ltd di Swiss. WICL menyebut, LPS dan Bank JTrust harus menghentikan upaya hukum mereka menggugat Tarquin Ltd sebesar US$ 156,19 juta di Pengadilan Niaga Zurich, Swiss. Dalam gugatan yang dimulai pada Februari 2010 lalu tersebut juga terkait dengan Telltop Holdings Ltd dan Tarquin Ltd, entitas dibawah Nomura.