Wewenang dan dana transfer desa makin besar



JAKARTA. Ini berita gembira bagi masyarakat desa. Setelah dua tahun dibahas, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Desa. Dengan UU itu, selain diperbolehkan mendirikan Badan Usaha Desa, pemerintah juga akan lebih banyak mengalirkan dana ke desa.

Pasal 72 UU Desa menyebutkan anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Itu di luar transfer ke daerah. Dana akan diambil dari anggaran kementerian dan lembaga yang memiliki program berbasis desa," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa DPR, Budiman Sudjatmiko usai rapat paripurna DPR, Rabu (18/12).

Dengan besaran tersebut, maka tiap desa nantinya akan mendapat jatah dana sekitar Rp 809 juta, plus dana alokasi khusus (DAK). Jumlah itu berasal dari asumsi anggaran transfer ke daerah dalam APBN 2014 yang sebesar Rp 592 triliun. Dana transfer ke desa nilainya 10% dari dana ini atau sekitar Rp 59 triliun. Jika dibagi rata dengan jumlah desa yang saat ini sebanyak 72.944 desa.


Dana desa nantinya ditransfer ke pemerintah kabupaten atau kota. Adapun pemkab dan pemkot tidak boleh mengutak-atik dana ini. Untuk bisa menariknya, perangkat desa harus mengajukan proposal hasil musyawarah desa.

Dana itu nantinya akan dikoordinasikan oleh institusi yang menangani desa. "Saat ini Kementerian Dalam Negeri, namun nanti bisa saja ada kementerian khusus desa," katanya. Selain untuk pembangunan, dana desa juga dipakai untuk membayar gaji aparat desa, sebab perangkat desa tak lagi berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

UU ini juga memperbolehkan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Nantinya semua investasi yang datang ke desa wajib mengajak bicara pihak desa. "Mereka akan punya saham dari kegiatan investasi yang datang dari luar," kata Budiman. BUMDesa berhak atas pembagian keuntungan kegiatan ekonomi dan investasi di wilayahnya, seperti pertambangan, perkebunan, dan aktivitas investasi lain.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku, pemerintah perlu waktu satu tahun untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga diharapkan dalam APBN 2015 alokasi anggaran desa sudah ditetapkan. Tiga PP akan disiapkan, yakni PP Pengelolaan Desa dan Desa Adat, PP Desa dan Kelurahan, serta PP Pengelolaan Aset dan Keuangan Desa.

Pemerintah juga memastikan Program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tetap dilanjutkan. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemdagri Tarmizi Karim bilang ada anggaran Rp 11 triliun untuk 54.000 desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa