JAKARTA. Ini berita gembira bagi masyarakat desa. Setelah dua tahun dibahas, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Desa. Dengan UU itu, selain diperbolehkan mendirikan Badan Usaha Desa, pemerintah juga akan lebih banyak mengalirkan dana ke desa. Pasal 72 UU Desa menyebutkan anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Itu di luar transfer ke daerah. Dana akan diambil dari anggaran kementerian dan lembaga yang memiliki program berbasis desa," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa DPR, Budiman Sudjatmiko usai rapat paripurna DPR, Rabu (18/12). Dengan besaran tersebut, maka tiap desa nantinya akan mendapat jatah dana sekitar Rp 809 juta, plus dana alokasi khusus (DAK). Jumlah itu berasal dari asumsi anggaran transfer ke daerah dalam APBN 2014 yang sebesar Rp 592 triliun. Dana transfer ke desa nilainya 10% dari dana ini atau sekitar Rp 59 triliun. Jika dibagi rata dengan jumlah desa yang saat ini sebanyak 72.944 desa.
Wewenang dan dana transfer desa makin besar
JAKARTA. Ini berita gembira bagi masyarakat desa. Setelah dua tahun dibahas, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Desa. Dengan UU itu, selain diperbolehkan mendirikan Badan Usaha Desa, pemerintah juga akan lebih banyak mengalirkan dana ke desa. Pasal 72 UU Desa menyebutkan anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Itu di luar transfer ke daerah. Dana akan diambil dari anggaran kementerian dan lembaga yang memiliki program berbasis desa," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa DPR, Budiman Sudjatmiko usai rapat paripurna DPR, Rabu (18/12). Dengan besaran tersebut, maka tiap desa nantinya akan mendapat jatah dana sekitar Rp 809 juta, plus dana alokasi khusus (DAK). Jumlah itu berasal dari asumsi anggaran transfer ke daerah dalam APBN 2014 yang sebesar Rp 592 triliun. Dana transfer ke desa nilainya 10% dari dana ini atau sekitar Rp 59 triliun. Jika dibagi rata dengan jumlah desa yang saat ini sebanyak 72.944 desa.