Wewenang gubernur akan diperkuat



JAKARTA. Pemerintah pusat ingin memperkuat kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengontrol dan mengevaluasi pemimpin daerah di bawahnya yakni bupati atau walikota. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah menyiapkan rancangan aturan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 tentang tugas dan wewenang gubernur agar efektif menjadi wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi.

Direktur Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wariki Sutikno, dalam keterangan tertulis pekan lalu bilang draft revisi PP sudah siap. Kini tinggal menggodok di tingkat antarinstansi.

Beberapa poin penting dalam revisi ini adalah soal wewenang gubernur. Yakni mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Gubernur bisa memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis ke Bupati/Walikota.


Revisi ini untuk menyikapi penilaian bahwa aturan yang ada yakni PP 23/2011 kurang tegas menjelaskan peran gubernur sebagai kepala wilayah (wakil pemerintah), di samping menjadi kepala daerah otonom. Misalnya, PP tidak mengatur bagaimana peran gubernur untuk memberikan penghargaan dan sanksi kepada bupati dan walikota atas kinerja, pelaksanaan kewajiban dan pelanggaran sumpah atau janji jabatan.

PP yang lama juga dianggap tidak memiliki kejelasan mengenai aspek kelembagaan, serta instrumen yang bisa digunakan oleh gubernur dalam mengevaluasi, mengawasi dan menilai pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.

Akibatnya, peranan kepala provinsi terlihat kabur. Apalagi, gubernur dan bupati/walikota sama-sama hasil pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga merasa punya hak dan kewajiban yang sederajat. "Makanya perlu revisi aturan, karena gubernur sebenarnya wakil pemerintah pusat untuk mengontrol jalannya pemerintahan di wilayahnya," kata Wakiri

Guru besar Institut Pemerintah Dalam Negeri, Muchlis Hamdi, sependapat jika PP 23/2011 masih lemah menjabarkan kewenangan gubernur untuk pelaksanaan tugas dekonsentrasi atau wewenang dari pemerintah pusat. "Padahal di Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, sudah mengamanatkan kewenangan gubernur untuk tugas dekonsentrasi," tandas Muclis.

Selain itu, UU 32/2004 juga menyatakan bahwa pemerintahan kabupaten/kota setara dengan pemerintahan provinsi sebagai daerah otonom. Walhasil, gubernur susah menjalankan tugas sebagai wakil pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto