JAKARTA. Pemerintah pusat ingin memperkuat kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengontrol dan mengevaluasi pemimpin daerah di bawahnya yakni bupati atau walikota. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah menyiapkan rancangan aturan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 tentang tugas dan wewenang gubernur agar efektif menjadi wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Direktur Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wariki Sutikno, dalam keterangan tertulis pekan lalu bilang draft revisi PP sudah siap. Kini tinggal menggodok di tingkat antarinstansi. Beberapa poin penting dalam revisi ini adalah soal wewenang gubernur. Yakni mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Gubernur bisa memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis ke Bupati/Walikota.
Wewenang gubernur akan diperkuat
JAKARTA. Pemerintah pusat ingin memperkuat kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengontrol dan mengevaluasi pemimpin daerah di bawahnya yakni bupati atau walikota. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah menyiapkan rancangan aturan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 tentang tugas dan wewenang gubernur agar efektif menjadi wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Direktur Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wariki Sutikno, dalam keterangan tertulis pekan lalu bilang draft revisi PP sudah siap. Kini tinggal menggodok di tingkat antarinstansi. Beberapa poin penting dalam revisi ini adalah soal wewenang gubernur. Yakni mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Gubernur bisa memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis ke Bupati/Walikota.