JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) minta para produsen timah tidak lagi minta rekomendasi ekspor ke Gubernur. Sebab, rekomendasi ekspor akan langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kementerian ESDM akan memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri sebagai payung hukum pemberian rekomendasi eksportir terdaftar (ET) produk timah batangan. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengungkapkan, Kementerian ESDM dan Perdagangan masih memproses finalisasi draf revisi Permendag Nomor 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. "Soal syarat mendapatkan rekomendasi sebagai ET tinggal langsung diaplikasikan," kata Sukhyar, Kamis (9/4).
Wewenang gubernur soal timah dicabut
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) minta para produsen timah tidak lagi minta rekomendasi ekspor ke Gubernur. Sebab, rekomendasi ekspor akan langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kementerian ESDM akan memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri sebagai payung hukum pemberian rekomendasi eksportir terdaftar (ET) produk timah batangan. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengungkapkan, Kementerian ESDM dan Perdagangan masih memproses finalisasi draf revisi Permendag Nomor 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. "Soal syarat mendapatkan rekomendasi sebagai ET tinggal langsung diaplikasikan," kata Sukhyar, Kamis (9/4).