JAKARTA. Pemerintah memperbesar peran PT PLN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara swakelola. Peningkatan peran dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.Dalam Pasal 5 ayat 2 Perpres tersebut menyatakan, peningkatan peran dilakukan dengan memperluas jangkauan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan swakelola, kegiatan pembangunan infrastruktur yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan atau diawasi PLN.Pada perpres sebelumnya kegiatan pembangunan swakelola dibatasi hanya sampai pada pembangunan pembangkit atau transmisi. Pada perpres baru ini, PLN bisa ikut membangun sampai pembangkit, transmisi, distribusi, gardu induk dan sarana pendukung infrastruktur ketenagalistrikan lainnya.
Wewenang PLN di proyek 35.000 resmi diperkuat
JAKARTA. Pemerintah memperbesar peran PT PLN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara swakelola. Peningkatan peran dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.Dalam Pasal 5 ayat 2 Perpres tersebut menyatakan, peningkatan peran dilakukan dengan memperluas jangkauan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan swakelola, kegiatan pembangunan infrastruktur yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan atau diawasi PLN.Pada perpres sebelumnya kegiatan pembangunan swakelola dibatasi hanya sampai pada pembangunan pembangkit atau transmisi. Pada perpres baru ini, PLN bisa ikut membangun sampai pembangkit, transmisi, distribusi, gardu induk dan sarana pendukung infrastruktur ketenagalistrikan lainnya.