KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari hingga Oktober 2017 sudah menghentikan 62 entitas pengelolaan investasi. Aktivitas usaha disetop, karena dinilai tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, jumlah perusahaan pengelolaan investasi yang dihentikan pihaknya masih bisa bertambah. Meski demikian, Tongam menegaskan, pihaknya hanya berwenang memberi perintah penghentian terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tak berizin. “Untuk tindak lanjut laporan ini, kami berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait,” ujarnya, Senin (23/10).
Wewenang Satgas OJK sebatas penghentian usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari hingga Oktober 2017 sudah menghentikan 62 entitas pengelolaan investasi. Aktivitas usaha disetop, karena dinilai tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, jumlah perusahaan pengelolaan investasi yang dihentikan pihaknya masih bisa bertambah. Meski demikian, Tongam menegaskan, pihaknya hanya berwenang memberi perintah penghentian terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tak berizin. “Untuk tindak lanjut laporan ini, kami berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait,” ujarnya, Senin (23/10).