WFH ASN Resmi Berlaku Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkap dan Sektor yang Dikecualikan



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah.

Sebelumnya, penerapan WFH belum berjalan pada Jumat (3/4/2026) karena bertepatan dengan hari libur nasional memperingati wafatnya Isa Almasih.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema kerja fleksibel ini mengatur ASN bekerja dari kantor selama empat hari (Senin–Kamis) dan satu hari dari rumah pada Jumat.


Ia menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan WFH, pelayanan publik tetap harus berjalan normal. Instansi dipersilakan mengatur sistem kerja dengan dukungan teknologi agar produktivitas tidak terganggu.

Tonton: Mayoritas Warga AS Dukung Pemakzulan Trump! Dampak Perang Iran Meledak di Dalam Negeri

WFH ASN Bukan Hari Libur

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap wajib bekerja, melaporkan kinerja, serta berada dalam pengawasan atasan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

- ASN tetap bekerja penuh meski dari rumah   - Kinerja tetap menjadi indikator utama   - Sistem kerja berbasis digital harus dioptimalkan  

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan adaptasi digital dalam birokrasi.

“Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan lokasi bekerja,” tegasnya.

WFH Harus dari Domisili

Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan menjalankan WFH dari rumah atau tempat tinggal resmi. Kebijakan ini tidak mengubah jam kerja, melainkan hanya mengatur fleksibilitas lokasi kerja.

Selain itu, setiap instansi diwajibkan melakukan evaluasi berkala terhadap:

- Capaian kinerja organisasi   - Efisiensi energi   - Kualitas pelayanan publik  

Laporan evaluasi harus disampaikan setiap bulan kepada Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.

Tonton: Skandal Petral Terbongkar! 7 Tersangka Dijerat, Riza Chalid Jadi Buron Kejagung

Sektor yang Tidak Boleh WFH

Tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor karena membutuhkan kehadiran fisik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan sektor yang dikecualikan meliputi:

- Layanan kedaruratan dan ketertiban umum   - Kebersihan dan pengelolaan sampah   - Administrasi kependudukan dan perizinan   - Kesehatan dan pendidikan   - Pendapatan daerah dan layanan publik lainnya  

Selain itu, pejabat struktural seperti eselon I, II, III, camat, lurah, dan kepala desa tetap diwajibkan hadir di kantor untuk menjaga koordinasi pemerintahan.

Baca Juga: Tukar Di Pintar.bi.go.id, Uang Rupiah Tahun Emisi 1960-1999 Ini Segera Tidak Berlaku

Evaluasi dan Pengawasan Jadi Kunci

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengingatkan pentingnya pengawasan agar produktivitas ASN tetap terjaga selama WFH.

Ia menilai evaluasi berkala perlu dilakukan secara konsisten oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai bisa menjadi momentum untuk:

- Mengurangi kemacetan   - Menekan polusi udara   - Mendorong pengembangan transportasi publik  

Namun, ia juga menyoroti potensi WFH di hari Jumat yang bisa memicu long weekend jika tidak diawasi dengan baik.

Baca Juga: SPT 2025: Sudah 11 Juta Lapor, Ini Cara Lengkap Lapor SPT Menggunakan Coretax

Kesimpulan

Kebijakan WFH ASN setiap Jumat merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi dan mendorong transformasi digital birokrasi. Meski fleksibel, ASN tetap dituntut menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan, evaluasi berkala, serta pemanfaatan teknologi yang optimal di setiap instansi.

 

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/10/07001831/wfh-asn-setiap-jumat-resmi-berlaku-hari-ini?page=all#page2.  

Harga Emas Antam Naik Tipis Hari ini (10 April 2026)
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News