KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menghimbau kepada pimpinan perusahaan untuk tetap memberikan hak pekerja seperti gaji selama pelaksanaan Work From Home (WFH). Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan WFH bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/III/2026 tentang Work from Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. "Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (1/4/2026).
WFH bagi Swasta Diterapkan, Menaker Wakti-Wanti Gaji Pekerja Tak Boleh Dipotong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menghimbau kepada pimpinan perusahaan untuk tetap memberikan hak pekerja seperti gaji selama pelaksanaan Work From Home (WFH). Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan WFH bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/III/2026 tentang Work from Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. "Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (1/4/2026).
TAG: