WFH Jumat Diawasi Ketat, ASN Dipastikan Tak Jadi Long Weekend



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat tidak boleh berubah menjadi ajang memperpanjang libur. Pengawasan pun diperketat dengan dukungan teknologi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus mendukung gerakan hemat energi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan di lingkungan pemerintah daerah.

“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito, Kamis (2/4).


Baca Juga: Ketua Komisi XI Optimistis Kunjungan Prabowo ke Jepang Perkuat Arah Ekonomi RI

Pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location untuk memantau keberadaan ASN selama jam kerja, seperti yang pernah diterapkan saat pandemi Covid-19. Dengan sistem ini, ASN tetap bisa diawasi meski bekerja dari luar kantor.

Meski memberikan fleksibilitas, pemerintah menegaskan ASN tetap harus menjalankan tugas secara optimal. Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk seluruh pegawai.

ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah. Di tingkat daerah, camat dan lurah juga tidak termasuk dalam skema WFH.

“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” tegas Tito.

Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Dalam dua bulan ke depan, efektivitas WFH akan dikaji, termasuk dampaknya terhadap efisiensi energi dan kinerja ASN.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: DJP Catat 10,65 Juta Wajib Pajak Lapor SPT hingga Awal April 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News