WFH Satu Hari Per Pekan Tidak Diwajibkan Bagi Semua Sektor, Cek Daftarnya!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan kebijkan Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD satu hari dalam sepekan. Imbauan ini dilakukan sebagai respon pemerintah dalam melakukan penghematan terhadap konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) imbas konflik yang terjadi di Timur Tengah. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku kepada seluruh sektor usaha. Dia menyebut pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang tidak bisa diwakilkan. 

Baca Juga: Impor Mesin hingga Plastik Kompak Naik Sepanjang Januari-Februari 2026


"Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Rabu (1/4/2026). 

Lebih detil, berikut daftar sektor usaha yang mendapat pengecualian imbauan WFH: 

  • Sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan farmasi
  • Sektor energi, seperti layanan bahan bakar minyak, gas, dan listrik
  • Sektor infrastruktur dan layanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan angkutan sampah
  • Sektor ritel, perdagangan bahan pokok, pasar dan tempat perbelanjaan
  • Sektor industri dan produksi seperti pabrik yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional mesin
  • Sektor jasa seperti hotel, pariwisata serta keamanan
  • Sektor makanan dan minuman seperti kafe dan restoran
  • Sektor transportasi dan logistik seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan dan jasa pengiriman
  • Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.
"Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: BPS Mencatat Inflasi Bulanan Maret 2026 Turun Menjadi 0,41%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News