KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan pesan instan milik Meta Platforms, WhatsApp, resmi dilarang digunakan di semua perangkat milik anggota dan staf DPR Amerika Serikat (U.S. House of Representatives). Larangan ini diumumkan melalui sebuah memo resmi pada Senin waktu setempat. Dalam memo yang dikirimkan kepada seluruh staf DPR, disebutkan bahwa Kantor Keamanan Siber DPR (Office of Cybersecurity) telah mengklasifikasikan WhatsApp sebagai aplikasi berisiko tinggi.
Aplikasi Alternatif yang Direkomendasikan
Sebagai pengganti WhatsApp, memo dari Kepala Pejabat Administratif DPR (Chief Administrative Officer) merekomendasikan beberapa aplikasi pesan yang dinilai lebih aman, antara lain:- Microsoft Teams (Microsoft Corp)
- Wickr (Amazon.com)
- Signal
- iMessage dan FaceTime (Apple Inc)