Whistle blower Asian Agri dapat keringanan hukuman



JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Boediono menegaskan pemerintah sangat memberikan perhatian ekstra pada peran whistle blower di kasus pajak Asian Agri. Pemerintah pun akan mengganjar para whistle blower yakni Vincentius Amin Sutanto dengan pembebasan bersyarat. "Jadi VAS yang telah membantu justice collaborator dan Ini kita upayakan keringan untuk supaya benar-benar bisa dirasakan oleh justice collaborator," kata Boediono, Selasa (8/1).Lebih lanjut Boediono menuturkan melalui Instruksi Presiden No.1 tahun 2011 tentang Percepatan penanganan kasus-kasus hukum dan penyimpangan perpajakan, pemerintah memberikan perhatian khusus pada peran justice collaborator kasus Asian Agri yaitu Vincent. Tanpa data dan informasi dari Vincet, maka kecil kemungkinan kasus tersebut terungkap.

Sehubungan dengan itu, pada 14 Desember 2011 Menteri Hukum dan Ham, dan Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Ketua LPSK menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tantang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama. MA juga menerbitkan SE MA No.04 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tertentu. Kemenhukham juga menerbitkan PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. PP ini memberikan pengakuan dan kemudahan dalam pemberian hadian terhadap justice collaborator. "Saat ini Vincet telah mendapatkan remisi berdasarkan PP tersebut dan dalam waktu dekat akan segera mendapatkan pembebesan bersyarat," katanya. Sebaliknya, Boediono meminta aparat penegak hukum untuk tegas kepada pihak yang tidak mau bekerjasama membongkar kasus. "Tentu kita tidak boleh longgar yang tidak bekerjasama," katanya. Boediono menyinggung sikap manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut yang diputus bersalah dan dihukum pidana penjara dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie