JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyatakan akan memberikan perlakuan khusus bagi whistleblower dalam putusan hukumnya. Penegasan ini akan dituangkan dalam surat edaran Mahkamah Agung kepada seluruh hakim.Surat edaran ini sedang digodok. "Surat edaran MA yang ditunjukan untuk para Hakim itu akan keluar pada Agustus mendatang," kata Ketua MA Harifin A. Tumpa dalam jumpa pers seusai mengikuti konferensi International Perlindungan Whistleblower, Selasa (19/7).Harifin menjelaskan surat edaran MA ini mengacu pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan, hakim yang menangani perkara saksi yang ada whistleblower dapat memberikan keringanan hukuman. "Ini akan sangat bermanfaat bagi kasus-kasus yang selama ini terhambat," jelasnya.Tak hanya itu, MA juga memberikan pertimbangan khusus dalam memberikan grasi atau pengampunan hukuman terhadap whistleblower. "Setiap grasi kepada terpidana, presiden harus mendapatkan pertimbangan dari MA. Di sini peran MA untuk perlindungan dan reward whistleblower," katanya.Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menyambut baik langkah konkrit dari para penegak hukum dalam hal ini MA. "Setelah surat edaran ini dibuat kami akan membantu mensosialisasikan kepada hakim yang berada di daerah-daerah," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Whistleblower akan peroleh perlakukan khusus
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyatakan akan memberikan perlakuan khusus bagi whistleblower dalam putusan hukumnya. Penegasan ini akan dituangkan dalam surat edaran Mahkamah Agung kepada seluruh hakim.Surat edaran ini sedang digodok. "Surat edaran MA yang ditunjukan untuk para Hakim itu akan keluar pada Agustus mendatang," kata Ketua MA Harifin A. Tumpa dalam jumpa pers seusai mengikuti konferensi International Perlindungan Whistleblower, Selasa (19/7).Harifin menjelaskan surat edaran MA ini mengacu pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan, hakim yang menangani perkara saksi yang ada whistleblower dapat memberikan keringanan hukuman. "Ini akan sangat bermanfaat bagi kasus-kasus yang selama ini terhambat," jelasnya.Tak hanya itu, MA juga memberikan pertimbangan khusus dalam memberikan grasi atau pengampunan hukuman terhadap whistleblower. "Setiap grasi kepada terpidana, presiden harus mendapatkan pertimbangan dari MA. Di sini peran MA untuk perlindungan dan reward whistleblower," katanya.Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menyambut baik langkah konkrit dari para penegak hukum dalam hal ini MA. "Setelah surat edaran ini dibuat kami akan membantu mensosialisasikan kepada hakim yang berada di daerah-daerah," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News