KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian kebijakan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat (5/5). Kebijakan tersebut termasuk bagaimana nantinya ketentuan perjalanan masyarakat saat sudah tak lagi berlaku status kedaruratan Covid-19 secara nasional. Pun demikian dengan tugas dan peran dari Satgas Penanganan Covid-19 ke depan. Wiku menambahkan, kebijakan tersebut juga akan tetap memperhatikan agar kasus Covid-19 tetap terkendali dalam jumlah yang rendah dan wilayah yang terbatas di Indonesia.
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Jubir Satgas: Pemerintah Sesuaikan Kebijakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian kebijakan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat (5/5). Kebijakan tersebut termasuk bagaimana nantinya ketentuan perjalanan masyarakat saat sudah tak lagi berlaku status kedaruratan Covid-19 secara nasional. Pun demikian dengan tugas dan peran dari Satgas Penanganan Covid-19 ke depan. Wiku menambahkan, kebijakan tersebut juga akan tetap memperhatikan agar kasus Covid-19 tetap terkendali dalam jumlah yang rendah dan wilayah yang terbatas di Indonesia.