WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Jubir Satgas: Pemerintah Sesuaikan Kebijakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian kebijakan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat (5/5).

Kebijakan tersebut termasuk bagaimana nantinya ketentuan perjalanan masyarakat saat sudah tak lagi berlaku status kedaruratan Covid-19 secara nasional. Pun demikian dengan tugas dan peran dari Satgas Penanganan Covid-19 ke depan.

Wiku menambahkan, kebijakan tersebut juga akan tetap memperhatikan agar kasus Covid-19 tetap terkendali dalam jumlah yang rendah dan wilayah yang terbatas di Indonesia.


"Perkembangan dunia melalui kebijakan terkini WHO mengakhiri PHEIC tentunya pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian kebijakan, dengan tetap menjaga kasus terkendali dalam jumlah yang sangat rendah dan di wilayah yang makin terbatas di Indonesia," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (7/5).

Baca Juga: China Tetap Waspada Meski WHO Mencabut Status Darurat Covid-19

Pentingnya menjaga kasus terkendali di jumlah rendah, lantaran meski status darurat dicabut virus Covid-19 belumlah hilang.

Wiku menjelaskan, Direktur Jenderal World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menerima rekomendasi dari Komite Kedaruratan IHR WHO bahwa PHEIC direkomendasikan diakhiri bila keadaannya sudah tidak memenuhi beberapa faktor.

Di antaranya, kejadian luar biasa (unusual/extraordinary events), tidak berisiko terhadap kesehatan masyarakat secara global dan tak lagi membutuhkan koordinasi lintas negara.

"Tedros tidak menyampaikan tentang pandemi berakhir atau tidak. Hanya tentang PHEIC atau status kedaruratan," imbuhnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pandemi adalah epidemi penyakit yang menyebar di wilayah yang luas, misalnya beberapa benua, atau di seluruh dunia. Adapun epidemi adalah penyebaran suatu penyakit secara cepat ke sejumlah besar orang dalam populasi tertentu dalam waktu singkat.

Sedangkan, endemi adalah keadaan dimana kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut sudah berada pada suatu populasi dalam suatu wilayah/area.

Wiku menegaskan, pandemi Covid-19 berakhir apabila kemunculan kasus Covid-19 tersebut konstan dan berada pada populasi/masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan penyebarannya sudah terbatas/tidak mendunia

Baca Juga: Status Darurat Global Covid-19 Dicabut, Kemenkes Ingatkan Peluang Merebak Masih Ada

Lalu dengan dicabutnya PHEIC dan kasus konstan, terbatas wilayah penyebaran dan tidak mendunia apakah berarti pandemi berakhir? Wiku menjelaskan bahwa WHO belum membuat pernyataan mengenai status pandemi.

"Kasusnya relatif konstan, penyebaran global masih terjadi tapi terbatas, berarti sudah endemi di banyak negara. Jadi pandemi sudah berakhirkah? WHO belum buat pernyataan ini," tegas Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto