KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pencabutan status kedaruratan untuk Covid-19 di Indonesia masih menunggu keputusan presiden. Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr.Mohammad Syahril menerangkan, sebelumnya kedaruratan Covid-19 di Indonesia diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 2020. Syahril menegaskan, untuk mencabut status kedaruratan nasional diperlukan pengumuman resmi dari Presiden. "Perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden. Dan untuk itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kementerian Kesehatan atau dari Bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi. Nah untuk waktunya tentu saja kita akan menunggu kepastian dari Kementerian Kesehatan maupun dari Bapak Presiden," kata Syahril dalam Konferensi Pers virtual Kemenkes, Selasa (9/5).
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kapan Indonesia?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pencabutan status kedaruratan untuk Covid-19 di Indonesia masih menunggu keputusan presiden. Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr.Mohammad Syahril menerangkan, sebelumnya kedaruratan Covid-19 di Indonesia diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 2020. Syahril menegaskan, untuk mencabut status kedaruratan nasional diperlukan pengumuman resmi dari Presiden. "Perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden. Dan untuk itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kementerian Kesehatan atau dari Bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi. Nah untuk waktunya tentu saja kita akan menunggu kepastian dari Kementerian Kesehatan maupun dari Bapak Presiden," kata Syahril dalam Konferensi Pers virtual Kemenkes, Selasa (9/5).