WHO Izinkan Indonesia Perlonggar Protokol Kesehatan, Sudah Boleh Lepas Masker?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menitahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk berkonsultasi dengan badan kesehatan dunia (WHO) soal status pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Mengutip Kompas.com, Budi mengatakan, pihak WHO baru memberi izin jika pemerintah Indonesia melonggarkan sejumlah kebijakan soal protokol kesehatan (prokes). 

"Pak Presiden meminta saya untuk berkonsultasi dengan WHO. Di WHO bilang, kalau ada kebijakan-kebijakan lokal mengenai pengurangan pengetatan dari prokes bisa dilakukan," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/10/2022). 


Sementara itu, khusus soal status pandemi, pihak WHO sendiri yang akan menentukan. Pasalnya, ada aturan internasional yang harus dicabut secara resmi oleh WHO. 

"Khusus mengenai pandemi karena ini sifatnya dunia, nanti WHO yang akan memberikan timingnya kapan. Itu kan pandemi itu di WHO ada namanya public health emergency of international concern. Itu nanti biasanya kapan dicabut dia akan diresmikan," kata Budi. 

Baca Juga: Soal Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jokowi Minta Menkes Konsultasi ke WHO

Saat ditanya lebih lanjut soal kapan masyarakat Indonesia diperbolehkan tidak memakai masker di tempat umum, Budi menyebutkan tergantung kebijakan Presiden Jokowi. 

Sebelumnya, saat memberikan sambutan pada Peluncuran Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas di gedung SMESCO, Jakarta, Senin (3/10/2022), Presiden Jokowi menyinggung soal status pandemi Covid-19 yang mungkin akan segera berakhir. 

Meski begitu, Presiden mengingatkan bahwa dampak ekonomi akibat pandemi belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. 

"Pandemi memang sudah mulai mereda. Mungkin sebentar lagi juga akan kita nyatakan pandemi sudah berakhir. Tetapi yang kita lihat ini dunia, pemulihan ekonomi pasca pandemi memang belum pada kembali normal, tetapi justru semakin tidak baik," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes: WHO Izinkan Indonesia Perlonggar Protokol Kesehatan" Penulis : Dian Erika Nugraheny Editor : Sabrina Asril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie