WHO tegaskan vaksin Covid-19 barang umum milik publik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) merupakan barang umum milik publik.

Hal itu membuat WHO mendorong pentingnya pembagian vaksin untuk mencapai kesembuhan global. Oleh karena itu, WHO mencegah adanya pengembangan vaksin yang hanya digunakan untuk kepentingan global satu negara.

Baca Juga: BPOM: Vaksin G42, kandidat vaksin Covid-19 tengah dalam tahap uji klinik tahap tiga


"WHO menetapkan bahwa vaksin covid19 adalah public goods atau barang umum milik publik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Selasa (1/9).

Oleh karena itu dibentuklah organisasi sebagai akselerator pengembangan vaksin. Organisasi tersebut terdiri dari pihak pemerintah dan swasta global.

Nantinya organisasi tersebut akan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait vaksin. Adanya kerja sama terbuka tersebut akan membuat vaksin dapat diakses seluruh pihak. "Menjamin bahwa produk vaksin dapat diakses oleh siapapun dan kapanpun," terang Wiku.

Baca Juga: Sebanyak 500 subjek uji klinis telah disuntik vaksin corona buatan Sinovac

Wiku mengatakan, komitmen politik seluruh negara dibutuhkan untuk mewujudkan vaksin covid-19 untuk semua. Indonesia juga saat ini tengah bekerja sama dengan sejumlah negara untuk pengembangan vaksin Covid-19.

Bahkan Indonesia telah mendapatkan komitmen untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dari China dan Uni Emirat Arab (UEA). Total komitmen yang didapat Indonesia pada tahun 2020 sebanyak 30 juta dosis, dan tahun 2021 sebanyak 290 juta vaksin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli