KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) merupakan barang umum milik publik. Hal itu membuat WHO mendorong pentingnya pembagian vaksin untuk mencapai kesembuhan global. Oleh karena itu, WHO mencegah adanya pengembangan vaksin yang hanya digunakan untuk kepentingan global satu negara. Baca Juga: BPOM: Vaksin G42, kandidat vaksin Covid-19 tengah dalam tahap uji klinik tahap tiga
WHO tegaskan vaksin Covid-19 barang umum milik publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) merupakan barang umum milik publik. Hal itu membuat WHO mendorong pentingnya pembagian vaksin untuk mencapai kesembuhan global. Oleh karena itu, WHO mencegah adanya pengembangan vaksin yang hanya digunakan untuk kepentingan global satu negara. Baca Juga: BPOM: Vaksin G42, kandidat vaksin Covid-19 tengah dalam tahap uji klinik tahap tiga