KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kini bisa tersenyum lega. Pasalnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Ace Hardware dicabut oleh pemohon karena tuntutan pemohon telah dipenuhi. Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto, mengatakan, pihaknya menyatakan mencabut permohonan PKPU terhadap Ace Hardware. "Dari pihak pemohon (Wibowo dan Partners) menyampaikan bahwa pihak termohon (Ace Hardware) telah melaksanakan kewajiban pembayarannya pada 19 Oktober 2020, yaitu 13 hari setelah pengajuan permohonan PKPU," ujar Fajar kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10).
Wibowo dan Partners cabut permohonan PKPU terhadap Ace Hardware (ACES)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kini bisa tersenyum lega. Pasalnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Ace Hardware dicabut oleh pemohon karena tuntutan pemohon telah dipenuhi. Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto, mengatakan, pihaknya menyatakan mencabut permohonan PKPU terhadap Ace Hardware. "Dari pihak pemohon (Wibowo dan Partners) menyampaikan bahwa pihak termohon (Ace Hardware) telah melaksanakan kewajiban pembayarannya pada 19 Oktober 2020, yaitu 13 hari setelah pengajuan permohonan PKPU," ujar Fajar kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10).