Wibowo dan Partners cabut permohonan PKPU terhadap Ace Hardware (ACES)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kini bisa tersenyum lega. Pasalnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Ace Hardware dicabut oleh pemohon karena tuntutan pemohon telah dipenuhi.

Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto, mengatakan, pihaknya menyatakan mencabut permohonan PKPU terhadap Ace Hardware.

"Dari pihak pemohon (Wibowo dan Partners) menyampaikan bahwa pihak termohon (Ace Hardware) telah melaksanakan kewajiban pembayarannya pada 19 Oktober 2020, yaitu 13 hari setelah pengajuan permohonan PKPU," ujar Fajar kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10).


Karena itu, menurut Fajar, pada sidang selanjutnya, yang akan dilaksanakan pada hari Senin 26 Oktober 2020 mendatang, agenda adalah pembacaan penetapan pencabutan permohonan PKPU.

Baca Juga: Duh, Ace Hardware Indonesia (ACES) diajukan PKPU

Sebelumnya, Wibobo dan Partners mengajukan permohonan PKPU terhadap Ace Hardware karena ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

"Tagihannya sendiri terkait dengan legal service agreement yang belum terbayarkan," ujar Fajar saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (7/10).

Dalam petitumnya (tuntutannya) sebagaimana dilansir di SIPP PN Jakarta Puat, Wibowo dan Partners meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan untuk seluruhnya.

Pemohon PKPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan PKPU sementara terhadap Ace Hardware untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Wibowo dan Partners juga mengajukan nama Turman M Panggabean sebagai pengurus PKPU dan menghukum termohon untuk menaati putusan perkara ini dan menghukum Ace Hardware membayar seluruh biaya yang timbul dari permohonan PKPU ini.

Selanjutnya: Kinerja Blue Chip Penghuni Indeks LQ45 Membaik, Ini Daftar Saham yang Dinilai Menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli