KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Beton Tbk (
WTON) mengincar potensi pertumbuhan pada sektor properti pada tahun depan. WTON melihat prospek sektor properti masih memberikan peluang yang cukup besar. Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton Dedi Indra mengatakan, dilihat dari anggaran belanja pemerintah tahun depan, prospek sektor properti masih memberikan peluang yang cukup besar. "APBN tahun 2024 untuk sektor infrastruktur mencapai Rp 423,4 triliun, atau meningkat 6,0% dari angka proyeksi 2023 dengan salah satu fokus penyediaan pemukiman layak," kata Dedi kepada Kontan.co.id, Selasa (19/12).
Baca Juga: Hingga Kuartal III, Wika Beton (WTON) Catat Kontrak Baru Rp 5,1 Triliun Ia menjelaskan, pemerintah juga mencanangkan pembangunan 5.479 unit rumah susun dan 553 unit rumah khusus. Selain APBN dan APBD, WTON juga menyasar berbagai proyek properti dari sektor swasta nasional maupun asing yang justru kontribusinya relatif lebih besar, seperti pembangunan rumah sakit, gedung kampus,
high rise building, dan lainnya. Untuk diketahui, kontribusi penjualan WTON ke WIKA sampai dengan kuartal III-2023 sebesar 7,8% atau Rp 231,56 miliar. Dari angka tersebut, porsi penjualan di sektor properti berkisar sekitar 15,0%. Sedangkan bila dilihat dari perolehan kontrak WTON hingga Oktober 2023 berdasarkan sektor antara lain: Infrastruktur 67,4%, Industri 11,0%, Properti 10,0%, Kelistrikan 8,1%, Energi 3,0%, dan Tambang 0,5%. Lebih lanjut, Dedi menyampaikan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri beton pracetak mulai dari desain hingga pemasangan, berbagai sektor usaha yang dikerjakan termasuk di antaranya sektor property, kontribusi yang dilakukan perusahaan berupa produk pracetak gedung, rumah pracetak beton.
Pekerjaan pada sektor property yang dapat dikerjakan perusahaan berupa pracetak gedung bertingkat yang dikerjakan bersama PT Wijaya Karya Pracetak Gedung serta produk beton pracetak untuk perumahan melalui produk yang telah diluncurkan sejak 4 tahun yang yaitu produk Rumah Wika Beton (RWB). "Penetrasi pasar yang dapat dilakukan perusahaan masih pada perolehan kontrak property skala besar, perusahaan belum dapat memenuhi permintaan pasar yang lebih kecil mengingat produk yang dihasilkan berupa produk yang tipikal," ungkap Dedi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .