KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (
WIKA) merespons pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi delisting saham perseroan. WIKA mengaku senantiasa membangun komunikasi yang intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Self-Regulatory Organization (SRO) selaku regulator pasar modal. Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin, mengatakan sebagai perusahaan tercatat di BEI, perseroan terus berkomitmen menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan regulator.
“Melalui implementasi delapan stream penyehatan, perseroan juga terus berupaya untuk memperkuat fundamental bisnis dan perbaikan struktur keuangan,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026). Terkait rencana restrukturisasi, WIKA saat ini masih terus menjalin komunikasi dengan para kreditur melalui diskusi bilateral maupun melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU).
Baca Juga: Harga Minyak Melonjak, Begini Prospek Emiten Produsen dan Jasa Migas “Sehingga, nantinya dapat mencapai kesepakatan terbaik yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak,” tuturnya. Asal tahu saja, BEI mengumumkan sebanyak 59 emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) dari Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan pengumuman resmi BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, seluruh emiten tersebut telah dikenai penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari enam bulan hingga posisi 30 Juni 2026. BEI mencatat, WIKA telah disuspensi selama 16 bulan per 30 Juni 2026.
Pengumuman ini merupakan pelaksanaan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham. Dalam aturan tersebut, BEI wajib menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat efek yang telah disuspensi selama enam bulan atau lebih. BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau apabila saham emiten disuspensi di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News