Wijaya Karya (WIKA) Divestasi 50,91 Juta Saham Anak Usaha, Ini Tujuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melakukan divestasi 50,91 juta saham anak usaha, PT Wijaya Karya Industri Energi (Winner).

Direktur Utama WIKA, I Ketut Pasek Senjaya Putra dalam keterbukaan informasi di BEI menjelaskan transaksi ini dilakukan pada 21 Oktober 2026. Dia menambahkan, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, dengan anak usaha lainnya, PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA Rekon), sebagai pembeli saham.

Baca Juga: IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan Senin (26/10), Analis Waspadai Profit Taking


WIKA memiliki 44,18% dan WIKA Rekon memiliki 55,82% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh Winner. 

Selain itu, perseroan juga merupakan pemegang saham pengendali Wika Rekon dengan kepemilikan sebesar 98,94% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh Wika Rekon.

Transaksi divestasi atas seluruh kepemilikan saham WIKA pada Winner itu sebanyak 50.917.600 saham atau sebesar 44,18% dari seluruh saham yang diterbitkan.

“Nilai transaksi yang ditetapkan sebesar Rp 641 juta,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Jumat (23/10/2026).

Transaksi divestasi saham Wijaya Karya pada Winner kepada Wika Rekon dilakukan sebagai bagian dari program penataan (streamlining) WIKA Grup dalam rangka optimalisasi portofolio investasi dan penyederhanaan struktur kepemilikan perseroan pada anak usaha. 

Pasek menuturkan, transaksi ini sejalan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun Buku 2026, serta diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tata kelola dan koordinasi usaha dalam Grup WIKA. 

Selain itu, transaksi ini memberikan penerimaan dana bagi WIKA sebesar Rp 641 juta dari pengalihan saham dimaksud.

Transaksi ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham mayoritas Perseroan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor SR.007/DI-DAM/DO/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Penataan Anak Usaha Level 2-Level 7 di Lingkungan BUMN dan Surat Nomor SR.039/DI-DAM/DO/2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Tindak Lanjut Penataan Anak Usaha di Lingkungan BUMN.

Baca Juga: Tarif Internet Rumah Turun 2,2%, Bagaimana Prospek Saham Telekomunikasi?

Aksi ini juga diakui sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara.

Menurut Pasek, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban prosedur Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020. 

“Sebab, nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan dan tidak melebihi Rp 5 miliar,” paparnya.

Dalam catatan KONTAN, WIKA mengaku tengah menjalankan sejumlah langkah penyehatan, mulai dari streamlining, percepatan penyelesaian piutang hingga restrukturisasi komprehensif. Proses restrukturisasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan disepakati pada akhir 2026. 

Untuk memperkuat kondisi keuangan, WIKA juga melakukan optimalisasi terhadap sejumlah portofolio aset strategis. Aset yang masuk dalam portofolio tersebut antara lain jalan tol, infrastruktur dasar, dan energi.

Saat ini, proses divestasi masih dalam tahap penjajakan dengan sejumlah calon investor potensial. WIKA juga mengevaluasi berbagai opsi transaksi untuk memperoleh nilai optimal bagi perseroan dan pemangku kepentingan. 

Rencana divestasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing aset dan kondisi pasar. WIKA juga menekankan proses tersebut dilakukan dengan prinsip tata kelola, transparansi, dan kehati-hatian.

Dana hasil divestasi nantinya akan diprioritaskan untuk mendukung penyehatan keuangan, termasuk pemenuhan kewajiban kepada stakeholder. Namun, WIKA tetap memperhatikan kebutuhan modal kerja dan keberlanjutan usaha.

Baca Juga: Saham Baru Visi Media (VIVA) Bertambah 43 Miliar, Pemegang Saham Terancam Dilusi 72%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News