Wijaya Karya (WIKA) Hadapi Gugatan PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akibat penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya menyampaikan ada permohonan PKPU yang ditujukan kepada WIKA.

Merujuk kepada surat panggilan sidang perkara, PT Asta Askara Sentosa sebagai pemohon PKPU mengajukan permohonan PKPU terhadap WIKA sebagai termohon PKPU.


Tanggal kejadian merupakan tanggal sidang pertama permohonan PKPU kepada Perseroan dilaksanakan, yaitu pada tanggal 22 Februari 2024.

Ini berdasarkan Surat Panggilan Sidang Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan Nomor 928/PAN.3/W10.U1/HK2.4/2/2024 perihal Panggilan Sidang Perkara Gugatan Nomor 5-/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.3 (Surat Panggilan Sidang Perkara).

Baca Juga: BUMN Karya Panen Proyek IKN, PTPP Peroleh Kontrak Paling Besar, ADHI di Posisi Kedua

Menurut Mahendra, inti surat itu adalah Pemohon PKPU menganggap Perseroan atau Termohon PKPU wanprestasi dengan adanya penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

“Perseroan telah menghadiri sidang gugatan atas PKPU terhadap Perseroan pada tanggal 22 Februari 2024 dengan kesimpulan sidang ditunda untuk dijadwalkan kembali pada tanggal 29 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan legalitas lanjutan dan pembacaan gugatan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/2).

Mahendra pun menegaskan, pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati