KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akibat penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya menyampaikan ada permohonan PKPU yang ditujukan kepada WIKA. Merujuk kepada surat panggilan sidang perkara, PT Asta Askara Sentosa sebagai pemohon PKPU mengajukan permohonan PKPU terhadap WIKA sebagai termohon PKPU.
Tanggal kejadian merupakan tanggal sidang pertama permohonan PKPU kepada Perseroan dilaksanakan, yaitu pada tanggal 22 Februari 2024. Ini berdasarkan Surat Panggilan Sidang Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan Nomor 928/PAN.3/W10.U1/HK2.4/2/2024 perihal Panggilan Sidang Perkara Gugatan Nomor 5-/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.3 (Surat Panggilan Sidang Perkara). Baca Juga: BUMN Karya Panen Proyek IKN, PTPP Peroleh Kontrak Paling Besar, ADHI di Posisi Kedua