KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengupayakan agar ancaman dari kuasa hukum PT Sari Indah Lestari untuk mengajukan gugatan wanprestasi atau PKPU maupun kepailitan, terhadap anak usaha WIKA yakni PT Wika Realty tidak terlaksana. Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya mengatakan, apabila gugatan diterima, maka terdapat potensi kreditur Wika Realty menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah terutang yang wajib dibayarkan oleh Wika Realty. Sehingga hal tersebut dapat berpotensi mempengaruhi keberlanjutan usaha. Karenanya, WIKA akan mengantisipasinya dengan pertimbangan posisi Wika Realty bukan sebagai pihak yang melakukan wanprestasi. Hal tersebut berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. Referensi Pihak Pertama: 1380/PPJB/CBD-C/PT.Sil-Wika/XI/2018 dan No. Referensi Pihak Kedua: HK.02/09/A.DIR.WR.4056/2018 tanggal 26 November 2018.
Wijaya Karya (WIKA) upayakan ancaman PKPU terhadap anak usahanya tidak terlaksana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengupayakan agar ancaman dari kuasa hukum PT Sari Indah Lestari untuk mengajukan gugatan wanprestasi atau PKPU maupun kepailitan, terhadap anak usaha WIKA yakni PT Wika Realty tidak terlaksana. Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya mengatakan, apabila gugatan diterima, maka terdapat potensi kreditur Wika Realty menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah terutang yang wajib dibayarkan oleh Wika Realty. Sehingga hal tersebut dapat berpotensi mempengaruhi keberlanjutan usaha. Karenanya, WIKA akan mengantisipasinya dengan pertimbangan posisi Wika Realty bukan sebagai pihak yang melakukan wanprestasi. Hal tersebut berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. Referensi Pihak Pertama: 1380/PPJB/CBD-C/PT.Sil-Wika/XI/2018 dan No. Referensi Pihak Kedua: HK.02/09/A.DIR.WR.4056/2018 tanggal 26 November 2018.