KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) terseret dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU terhadap emiten konstruksi pelat merah ini dilayangkan PT Sinergi Karya Sejahtera pada Selasa, 10 Juni 2025 dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Informasi ini diungkap WEGE dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/6). Dalam surat tersebut, manajemen WEGE menyebut bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.
WEGE Chart by TradingView