KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (
WIKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020. RUPSU tersebut diselenggarakan pada Rabu (31/1) lalu. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 bernilai pokok Rp 500 miliar. Pemegang sukuk yang hadir setara dengan nilai pokok Rp 453,35 miliar atau 90,67% dari total nilai pokok, sehingga sudah memenuhi kuorum. Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (2/2), terdapat dua agenda dalam RUPSU tersebut.
Baca Juga: Simak Upaya WIKA Sehatkan Keuangan Lewat Penguatan Tata Kelola Pertama, penjelasan WIKA atas kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dan usulan Perseroan sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali surat utang tersebut. Kedua, penentuan sikap dan keputusan para pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 atas penjelasan dan usulan WIKA sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Untuk agenda pertama, para pemegang sukuk menerima penjelasan WIKA sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Pemegang sukuk juga menyetujui usulan WIKA yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020. Oleh karena itu, pemegang sukuk memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu atau perbaikan atas kondisi kelalaian tersebut paling lambat sampai dengan tanggal 29 Februari 2024. Keputusan ini tanpa menghilangkan/menghapus kewajiban WIKA untuk membayar kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sampai tanggal 29 Februari 2024. Untuk agenda kedua, pemegang sukuk tidak menerima penjelasan WIKA dan tidak menyetujui usulan Perseroan sehubungan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Sehubungan dengan keputusan itu, PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat akan melakukan penagihan jumlah terhutang paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal pelaksanaan RUPSU.
Baca Juga: Upaya Restrukturisasi Utang, WIKA Kembali Gelar RUPO dan RUPSU Pemegang sukuk meminta WIKA untuk segera melakukan kewajiban pembayaran seluruh jumlah kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, yaitu Rp 500 miliar, ditambah Pendapatan Bagi Hasil yang belum dibayar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 60/90/120 hari kalender terhitung sejak tanggal penagihan jumlah terhutang oleh wali amanat. Jika masih belum terpenuhi, maka wali amanat wajib segera melaksanakan tindakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, atau pemegang sukuk memutuskan agar wali amanat melaksanakan RUPSU Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 untuk menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi