JAKARTA. Rencana PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menggarap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) memanfaatkan waduk Jatihulur terganjal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaktifkan kembali Undang Undang Nomor 11/1974 tentang Pengairan. Dengan putusan MK ini, berarti pihak swasta, termasuk juga Wijaya Karya cuma bisa membuat dan memproduksi air saja. Tidak lagi bertugas menyediakan, membangun jaringan sampai sambungan air ke konsumen. "Ini memang jadi kendala," kata Suradi Wongso Surawano, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya kepada KONTAN akhir pekan lalu (12/6). Asal tahu saja, saat ini, pebisnis kelas kakap sejatinya tengah membidik bisnis minuman air. Nah, posisi WIKA kini menunggu finalisasi aturan baru. Sembari menunggu, perusahaan plat merah ini bersama anggota konsorsium yang lain terus mengerjakan detail desain proyek tersebut.
WIKA tunggu finalisasi aturan penyediaan air
JAKARTA. Rencana PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menggarap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) memanfaatkan waduk Jatihulur terganjal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaktifkan kembali Undang Undang Nomor 11/1974 tentang Pengairan. Dengan putusan MK ini, berarti pihak swasta, termasuk juga Wijaya Karya cuma bisa membuat dan memproduksi air saja. Tidak lagi bertugas menyediakan, membangun jaringan sampai sambungan air ke konsumen. "Ini memang jadi kendala," kata Suradi Wongso Surawano, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya kepada KONTAN akhir pekan lalu (12/6). Asal tahu saja, saat ini, pebisnis kelas kakap sejatinya tengah membidik bisnis minuman air. Nah, posisi WIKA kini menunggu finalisasi aturan baru. Sembari menunggu, perusahaan plat merah ini bersama anggota konsorsium yang lain terus mengerjakan detail desain proyek tersebut.