KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Indonesia alias Indonesia Mining Association (IMA) buka suara terkait dengan penciutan wilayah PT Arutmin Indonesia. Asal tahu saja, hal tersebut terjadi setelah Arutmin berubah status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi. Setelah menjadi IUPK, Kementerian ESDM memangkas luas konsesi tambang batubara anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu sebanyak 40,1% dari luas wilayah saat masih berstatus PKP2B. Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengatakan, penciutan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba. Sedangkan mengenai luasan yang dipangkas, Djoko menilai hal itu menjadi kewenangan pemerintah dalam mengevaluasi Rencana Penambangan Seluruh Wilayah Pertambangan (RPSWP) Arutmin saat mengajukan perpanjangan izin.
Wilayah Arutmin dipangkas 40,1% saat jadi IUPK, IMA: Sudah sesuai UU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Indonesia alias Indonesia Mining Association (IMA) buka suara terkait dengan penciutan wilayah PT Arutmin Indonesia. Asal tahu saja, hal tersebut terjadi setelah Arutmin berubah status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi. Setelah menjadi IUPK, Kementerian ESDM memangkas luas konsesi tambang batubara anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu sebanyak 40,1% dari luas wilayah saat masih berstatus PKP2B. Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengatakan, penciutan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba. Sedangkan mengenai luasan yang dipangkas, Djoko menilai hal itu menjadi kewenangan pemerintah dalam mengevaluasi Rencana Penambangan Seluruh Wilayah Pertambangan (RPSWP) Arutmin saat mengajukan perpanjangan izin.